Jakarta-Mediadelegasi: Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Jakarta Utara terus memperdalam penanganan kasus peredaran rokok elektrik atau vape berisi zat berbahaya etomidate yang ditemukan beredar di kawasan Alexa Suites and Lounge, Penjaringan, Jakarta Utara. Penyidikan kini memasuki tahap pengejaran pelaku yang dianggap sebagai pemilik utama barang haram tersebut, sementara dua orang pelaku yang sudah diamankan mulai membongkar jejaring dan lamanya aktivitas bisnis gelap mereka.
Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Ari Galang Saputra, mengonfirmasi bahwa tim penyidik telah berhasil mengidentifikasi sosok yang memiliki peran sentral dan kepemilikan atas barang bukti yang disita dari lokasi tempat hiburan tersebut. Identitas lengkap dan peran orang tersebut sudah tercatat dalam berkas penyidikan, namun saat ini belum berada dalam tahanan dan sedang menjadi sasaran utama operasi penangkapan.
“Sudah teridentifikasi pemilik barangnya. Saat ini masih dalam pengejaran,” ujar Ari Galang saat dikonfirmasi awak media pada Sabtu, 6 Juni 2026. Ia menegaskan bahwa timnya bergerak cepat untuk memburu buronan tersebut agar seluruh jaringan dapat dibongkar tuntas tanpa ada yang lolos dari jerat hukum.
Meski sudah memiliki data lengkap mengenai sosok yang dicari, Ari Galang belum bersedia membeberkan nama maupun peran rinci dari buronan tersebut ke publik. Ia menekankan bahwa strategi pengejaran masih berjalan dan pihak kepolisian berupaya memastikan orang tersebut segera dapat diamankan guna melengkapi rangkaian pemeriksaan dan pembuktian di persidangan nanti.
Kasus ini bermula dari adanya laporan resmi yang masuk ke kepolisian dari pihak manajemen Alexa Suites and Lounge terkait dugaan aktivitas mencurigakan dan peredaran zat berbahaya di lingkungan tempat usaha mereka. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim operasi Satresnarkoba segera bergerak mendatangi lokasi guna melakukan pengecekan dan penggeledahan mendadak.
Dalam kunjungan awal itu, petugas langsung berhasil mengamankan seorang tersangka beserta barang bukti berupa sejumlah vape berisi zat etomidate. Penyelidikan tidak berhenti di situ, proses pengembangan dilakukan segera dan petugas berhasil menangkap satu lagi tersangka yang terlibat langsung dalam alur distribusi barang terlarang tersebut, sehingga total ada dua orang yang kini berstatus tahanan.
Kedua orang yang telah diamankan tersebut berinisial FIS dan WS. Berdasarkan hasil interogasi dan rekonstruksi peran masing-masing dalam jaringan tersebut, penyidik menilai bahwa WS adalah sosok yang menjadi pelaku utama atau pengedar inti yang mengatur jalannya bisnis gelap ini. Sementara itu, FIS berposisi sebagai pembantu yang bertugas membantu proses penjualan dan penyaluran barang ke pembeli.
“Yang pelaku utama pengedarnya ini WS. Tapi FIS juga masuk karena ikut menjual,” jelas Ari Galang saat merinci pembagian tugas di antara kedua tersangka tersebut. Keterangan ini menjadi dasar penentuan pasal dan tingkat ancaman pidana yang akan dibebankan kepada masing-masing pelaku sesuai peran dan keterlibatannya.
Dari pengakuan yang diperoleh selama pemeriksaan intensif, terungkap bahwa kedua tersangka telah menjalankan aktivitas peredaran vape berisi etomidate ini dalam kurun waktu yang cukup lama. Mereka mengaku sudah aktif memasarkan barang haram tersebut selama sekitar tiga bulan terakhir secara rutin di lokasi yang menjadi sasaran utama.
“Sudah tiga bulan,” tegas Ari Galang mengutip keterangan tersangka. Kendati demikian, pihak kepolisian memiliki dugaan lebih dalam bahwa aktivitas kejahatan ini kemungkinan besar bukanlah pengalaman pertama mereka. Polisi menduga modus serupa sudah sering dilakukan di waktu-waktu sebelumnya, meski belum ada bukti pasti terkait lokasi dan waktunya.
“Kalau saya rasa sih dia sudah sering melakukannya,” tambah Ari Galang, menunjukkan bahwa modus operandi mereka terlihat sudah terbiasa dan terorganisir. Namun hingga saat ini, penyidik belum menarik kesimpulan bahwa barang ini juga disebarkan ke tempat hiburan lain, karena fokus utama saat ini adalah menelusuri jalur pasokan dari pemasok di tingkat atas.
Pemeriksaan kesehatan dan tes urin yang dilakukan terhadap kedua tersangka juga memberikan hasil menarik. Terungkap bahwa keduanya hanya terdeteksi mengonsumsi zat etomidate saja, dan tidak ditemukan jejak penggunaan narkotika jenis lain di tubuh mereka. Saat ini, keduanya ditahan di ruang tahanan Polres Metro Jakarta Utara dan disangkakan melanggar Pasal 119 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara antara 4 hingga 12 tahun serta denda mencapai Rp 8 miliar. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS







