Humbahas-Mediadelegasi: Sungguh bejat, ayah kandung diduga tega menyetebuhi putrinya, sebut saja Bunga berusia 12 tahun, sebanyak sepuluh kali.
Ibu korban pun tak kuat mendengar cerita putrinya Bunga, hingga akhirnya melaporkan GT, 40 ke Polres Humbang Hasundutan (Humbahas).
Mendapat pengaduan ibu korban, Sat Reskrim Polres Humbahas, Rabu 11 Mei 2022, petang, memboyong GT ke Mapolres untuk mempertanggungjawabkan perbuatan bejat itu.
Penangkapan terhadap GT di gubuk perladangan di Parlilitan, Humbahas, dipimpin Kasat Reskrim Polres Humbahas IPTU Master Purba Tanjung bersama dengan Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Humbahas dan Personil Polsek Parlilitan.
“Tersangka kini sudah diamankan ke Polres Humbahas untuk proses lebih lanjut,” ujar Kasat Reskrim Iptu S Maruli T Purba Tanjung SH melalui Kapolres Humbahas AKBP Achmad Muhaimim SIK MH.
Menurut Maruli T Purba Tanjung, Kasat Reskrim yang baru menjabat tiga minggu di Polres Humbahas ini, dari hasil keterangan Tersangka kepada Penyidik, bahwa ia tega melakukan hal tersebut karena sering dipengaruhi minuman alkohol sampai mabuk.
Kronologi kejadian, Minggu tanggal 01 Mei 2022, sekira pukul 08.00 WIB korban mendatangi tempat tinggal ibunya yang terletak di Sitali Telu Urang Julu, Pakpak Bharat.
Sambil menangis korban menceritakan kepada ibunya bahwa ia telah disetubuhi oleh ayah kandungnya sebanyak 10 (sepuluh) kali di rumah orang tua pelaku di Parlilitan. Mengetahui hal tersebut kemudian ibu korban datang ke Polres Humbahas untuk membuat laporan pengaduan.
Terhadap pelaku dikenakan pasal 76 D Yo Pasal 81 ayat (1) Yo Pasal 81 ayat (3) UU RI Nomor 35 tahum lln 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak, dan telah dilakukan penahahan di Rutan Polres Humbahas.
Tersangka GT dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun penjara dan denda paling banyak Rp.5.000.000.000,- (lima miliar rupiah) dan karena dilakukan oleh orang tuanya sendiri, maka pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1). D|Has-100