Humbahas-Mediadelegasi: Sungguh bejat, ayah kandung diduga tega menyetebuhi putrinya, sebut saja Bunga berusia 12 tahun, sebanyak sepuluh kali.
Ibu korban pun tak kuat mendengar cerita putrinya Bunga, hingga akhirnya melaporkan GT, 40 ke Polres Humbang Hasundutan (Humbahas).
Mendapat pengaduan ibu korban, Sat Reskrim Polres Humbahas, Rabu 11 Mei 2022, petang, memboyong GT ke Mapolres untuk mempertanggungjawabkan perbuatan bejat itu.
Penangkapan terhadap GT di gubuk perladangan di Parlilitan, Humbahas, dipimpin Kasat Reskrim Polres Humbahas IPTU Master Purba Tanjung bersama dengan Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Humbahas dan Personil Polsek Parlilitan.
“Tersangka kini sudah diamankan ke Polres Humbahas untuk proses lebih lanjut,” ujar Kasat Reskrim Iptu S Maruli T Purba Tanjung SH melalui Kapolres Humbahas AKBP Achmad Muhaimim SIK MH.