Vonis Ringan ABK Sabu Dua Ton Picu Sorotan

- Penulis

Kamis, 5 Maret 2026 - 17:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terdakwa kasus penyelundupan sabu hampir 2 ton, Fandi Ramadhan, divonis 5 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (5/3/2026). Foto: Ist.

Terdakwa kasus penyelundupan sabu hampir 2 ton, Fandi Ramadhan, divonis 5 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (5/3/2026). Foto: Ist.

Batam-Mediadelegasi: Terdakwa kasus penyelundupan narkotika jenis sabu hampir dua ton, Fandi Ramadhan, akhirnya lolos dari ancaman hukuman mati. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan vonis lima tahun penjara kepada pria yang berprofesi sebagai anak buah kapal (ABK) tersebut.

Vonis Lima Tahun Penjara Tuai Perhatian Publik

Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Tiwik dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Batam pada Kamis (5/3/2026). Dalam amar putusannya, hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah namun menjatuhkan hukuman yang jauh lebih ringan dibanding tuntutan jaksa.

Majelis hakim memutuskan menjatuhkan pidana penjara selama lima tahun kepada Fandi Ramadhan atas keterlibatannya dalam perkara penyelundupan narkotika yang jumlahnya mencapai hampir dua ton.

Vonis tersebut berbeda jauh dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya meminta agar terdakwa dijatuhi hukuman mati. Jaksa menilai peran terdakwa dalam kasus tersebut cukup serius mengingat jumlah barang bukti yang sangat besar.

BACA JUGA:  BGN Pastikan Program Makan Bergizi Gratis Tetap Berjalan Meski Anggaran Dipangkas

Kasus penyelundupan ini menjadi perhatian publik karena melibatkan jaringan narkotika lintas negara. Para pelaku diduga terlibat dalam pengiriman sabu dalam jumlah besar melalui jalur laut.

Setelah putusan dibacakan, suasana ruang sidang sempat dipenuhi emosi dari keluarga terdakwa yang hadir langsung mengikuti jalannya persidangan.

Baca Juga : https://mediadelegasi.id/sertifikasi-halal-dapur-faeyza-didorong-demi-standar-gizi

Ibu terdakwa, Nirwana, terlihat tak kuasa menahan tangis dan langsung menghampiri anaknya setelah majelis hakim selesai membacakan putusan. Ia memeluk Fandi sambil menangis haru di dalam ruang sidang.

Momen tersebut membuat suasana persidangan sempat terhenti sejenak sebelum akhirnya kembali dilanjutkan oleh majelis hakim untuk meminta tanggapan dari pihak jaksa maupun kuasa hukum terdakwa.

Baik jaksa penuntut umum maupun tim kuasa hukum menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya. Keduanya memilih untuk menggunakan waktu pikir-pikir sebelum menentukan sikap.

BACA JUGA:  KSAD Kerahkan Jembatan Aramco untuk Hubungkan Wilayah Terdampak Bencana di Aceh, Sumut, dan Sumbar

Sebelumnya, jaksa diketahui menuntut hukuman mati terhadap enam anak buah kapal yang terlibat dalam penyelundupan sabu hampir dua ton tersebut.

Dalam kasus ini, aparat penegak hukum mengungkap adanya jaringan narkotika internasional yang melibatkan dua warga negara asing dan empat warga negara Indonesia. Mereka diduga berangkat ke Thailand sebelum menerima muatan sabu dari kapal lain di tengah laut.

Barang haram tersebut dikemas dalam puluhan paket dengan total berat hampir dua ton dan disembunyikan di beberapa bagian kapal. Jaksa menilai para terdakwa mengetahui isi muatan tersebut dan menerima bayaran, sehingga perkara ini dinilai sebagai kejahatan narkotika lintas negara dengan skala besar. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Satu tanggapan untuk “Vonis Ringan ABK Sabu Dua Ton Picu Sorotan”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polemik Usulan Sipil Pimpin Polri: Sahroni Minta Pigai Fokus Urus Pelanggaran HAM
Proses Pemulangan Berjalan Lancar, 29.344 Jemaah Haji Indonesia Sudah Kembali ke Tanah Air
Kecelakaan Maut Tol Pekanbaru-Dumai: Sopir Hiace Diduga Tertidur Sesaat, 5 Orang Tewas
Gunung Lewotobi Laki-laki Meletus Kembali, Kolom Abu Setinggi 1.500 Meter Mengarah Barat
Polres Jakarta Utara Kejar Pemilik Utama, Peredaran Vape Etomidate di Alexa Suites Berlangsung 3 Bulan
Rumah Orang Tua Mantan Pj Bupati Kerinci Ludes Terbakar, Armada Damkar Lokal Rusak Hambat Penanganan
Posisi Wakil Menteri Imipas Belum Diisi, Silmy Karim Diduga Terima Rp 100 Juta Per Pekan dari Praktik Pemerasan
Strategi Fiskal-Moneter Dikerahkan BI: Upaya Kuat Kembalikan Kekuatan Rupiah yang Tembus Rp18.000
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juni 2026 - 17:59 WIB

Polemik Usulan Sipil Pimpin Polri: Sahroni Minta Pigai Fokus Urus Pelanggaran HAM

Sabtu, 6 Juni 2026 - 17:17 WIB

Proses Pemulangan Berjalan Lancar, 29.344 Jemaah Haji Indonesia Sudah Kembali ke Tanah Air

Sabtu, 6 Juni 2026 - 16:37 WIB

Kecelakaan Maut Tol Pekanbaru-Dumai: Sopir Hiace Diduga Tertidur Sesaat, 5 Orang Tewas

Sabtu, 6 Juni 2026 - 13:17 WIB

Polres Jakarta Utara Kejar Pemilik Utama, Peredaran Vape Etomidate di Alexa Suites Berlangsung 3 Bulan

Sabtu, 6 Juni 2026 - 12:29 WIB

Rumah Orang Tua Mantan Pj Bupati Kerinci Ludes Terbakar, Armada Damkar Lokal Rusak Hambat Penanganan

Berita Terbaru