” Sehingga telah jelas dan berdasar menurut hukum jika Bupati Rejang Lebong telah menyalahkangunakan kewenangan, dalam menerbitkan Keputusan tentang Pengangkatan Pemindahan Dan Pemberhentian Pejabat Struktural di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong pada tahun 2019,” tegasnya.
Benny minta agar, Bupati Rejang Lebong dapat menyikapi dan menindaklanjuti putusan ini secara bijak, dan memberikan kepastian hukum agar kedepannya tidak ada lagi kepala daerah bertindak sewenang-wenang, dan penyalahgunaan wewenang (abuse of Power) dalam mengambil keputusan.
“Terkait ganti rugi yang kami minta, kami masih menunggu itikat dan niat baik Pemkab Rejang Lebong sampai dengan batas waktu yang telah kami tentukan, dimana kerugian yang kami alami bukan hanya materi melainkan ada beberapa kerugian lainnya,” pungkas Benny. (D|Red)