PO-15 secara tegas menyatakan bahwa pengabaian kebijakan partai adalah pelanggaran disiplin berat. Pelanggaran ini bahkan bisa berujung pada sanksi pemecatan. Kita harus menyadari bahwa kepatuhan pada kriteria “Tidak Tercela” adalah sebuah benteng pelindung.
Anggota yang patuh secara otomatis melindungi partai dari pusaran skandal korupsi. Oleh sebab itu, promosi jabatan tidak boleh lagi tumbuh dari akar nepotisme. Partai wajib menilai rekam jejak kerja nyata setiap individu.
Tunduk pada PD2LT berarti mengakui bahwa beringin adalah institusi kekaryaan. Partai ini bukanlah sekadar kendaraan sewaan milik elite tertentu. Kesimpulannya, integrasi AD/ART 2019, PO-19, dan PO-15 telah menyajikan ekosistem politik yang ideal.
Sistem ini sukses menutup rapat celah bagi perilaku amoral di ranah internal. Kepatuhan pada PD2LT jelas bukan lagi sekadar imbauan etis biasa. Ini adalah perintah hukum yang wajib kader jalankan sepenuh hati. D|Red-Hendra.
Oleh: Dr. Suheri Harahap, M.Si
(Pengamat Sosiologi Politik & Dosen UIN Sumatera Utara)
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.







