Medan-Mediadelegasi: Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut) melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) segera melimpahkan berkas perkara judi online dengan tersangka Apin BK alias Jonni ke kejaksaan karena telah dinyatakan lengkap atau P21.
“Terhitung mulai hari ini penyidikan tindak pidana untuk kasus perjudian dengan tersangka Apin BK dan 15 orang lainnya, telah dinyatakan lengkap atau P21. Penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut secepatnya akan mengirim 16 tersangka serta barang bukti ke kejaksaan,” kata Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, Rabu (30/11).
Saat memaparkan hal tersebut kepada pers, Kapolda didampingi Guburnur Edy Rahmayadi, Sekretaris Kompolnas Benny Mamoto dan pimpinan Forkopimda Sumut.
Selain kasus judi online, lanjut Kapolda, pihaknya juga melakukan penyidikan atas kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka utama Apin BK.
“Khusus dalam penanganan perkara ini kita menaikan tindak pidana pencucian uang dengan tersangka saudara Apin juga,” tambahnya.
Ia juga menegaskan akan secepatnya menuntaskan proses penyidikan kasus bos judi online Apin BK yang bermarkas di komplek perumahan Cemari Asri, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang.tersebut dan selanjutnya dilimpahkan ke kejaksaan.