Menurutnya, Pendataan ini juga dimaksudkan untuk melakukan pemetaan dan mengetahui jumlah pegawai non-ASN dilingkungan Pemerintah Daerah.
“Perekaman data pegawai non-ASN akan menggunakan Aplikasi yang telah disiapkan oleh BKN. Kelompok Honorer KII yang telah terdaftar dalam data base BKN, dimana saat ini sudah terdaftar sekitar 350 orang,” kata Cika dikantornya, Senin (29/8).
“Sementara yang dilakukan melalui tenaga alih daya atau outsourcing oleh pihak ketiga dan status tenaga alih daya tersebut bukan merupakan tenaga honorer pada instansi yang bersangkutan,” tambahnya.
Lebih lanjut, Ia menambahkan ada beberapa persyaratan lainnya yang dituangkan dalam Surat Edaran MenPAN-RB tersebut.
“Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja, telah bekerja paling singkat satu tahun pada tanggal 31 Desember 2021, berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 56 tahun pada 31 Desember 2021. Penyampaian data pegawai non-ASN harus disertai dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) oleh Kepala Perangkat Daerahnya dan berjenjang selanjutnya SPTJM ke BKN oleh Pejabat Pembina Kepegawaian,” jelas Kabid. D|Jbr-75