Komdigi Panggil World App, Klarifikasi Pemindaian Retina di Indonesia

- Penulis

Jumat, 9 Mei 2025 - 15:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Komdigi bertemu World App. (Foto : Ist.)

Komdigi bertemu World App. (Foto : Ist.)

Jakarta-Mediadelegasi : Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memanggil pihak World App (Worldcoin dan WorldID) untuk klarifikasi terkait aktivitas mereka di Indonesia, terutama pemindaian retina. Pertemuan dilakukan pada Rabu, 7 Mei 2025, untuk meminta penjelasan mendalam atas berbagai aspek operasional dan kepatuhan hukum.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Alexander Sabar mengatakan bahwa Komdigi mengundang World App untuk mendapatkan keterangan mengenai aktivitas mereka di Indonesia. Komdigi ingin memastikan bahwa World App mematuhi peraturan yang berlaku di Indonesia.

Poin-poin utama yang dibahas dalam pertemuan antara Komdigi dengan pihak World App meliputi penjelasan lajur bisnis dan ekosistem produk TFH, penilaian atas kepatuhan TFH terhadap regulasi perlindungan data pribadi di Indonesia, dan keamanan data biometrik pengguna.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

BACA JUGA:  Komdigi Lakukan Analisis Teknis Platform Worldcoin, Nasibnya Belum Jelas

Komdigi juga meminta konfirmasi tentang hubungan WorldID dengan identitas digital nasional dan pemenuhan regulasi terkait. Selain itu, Komdigi juga ingin mengetahui kemampuan sistem TFH untuk mengidentifikasi dan melindungi data pribadi anak.

World App telah mengumpulkan lebih dari 500 ribu data retina di Indonesia. Mereka yang bersedia dipindai retina diberikan imbalan berupa uang tunai hingga Rp800 ribu. Namun, setelah pertemuan dengan Komdigi, World App telah menghentikan aktivitas pemindaian retina di Indonesia.

Alexander memastikan bahwa Komdigi akan terus melakukan penelusuran lebih lanjut terhadap World App dan diharapkan akan selesai dalam waktu dekat. Komdigi berkomitmen untuk melindungi hak-hak privasi masyarakat dan memastikan setiap penyelenggara sistem elektronik mematuhi peraturan yang berlaku.

Komdigi juga ingin mengetahui batas tanggung jawab antar entitas dalam ekosistem TFH. Selain itu, Komdigi juga meminta penjelasan tentang praktik pemberian insentif finansial dalam pengumpulan data pribadi.

BACA JUGA:  Komdigi Keluarkan Surat Izin Edar iPhone 16 Series dan 16e

Dengan demikian, Komdigi dapat memastikan bahwa World App mematuhi peraturan yang berlaku di Indonesia dan melindungi hak-hak privasi masyarakat. Komdigi tidak akan ragu-ragu untuk mengambil tindakan tegas jika World App tidak mematuhi peraturan.

Kasus ini menunjukkan bahwa Komdigi serius dalam mengawasi aktivitas penyelenggara sistem elektronik di Indonesia. Komdigi akan terus memantau aktivitas World App dan memastikan bahwa mereka mematuhi peraturan yang berlaku.

Dalam waktu dekat, Komdigi diharapkan dapat menyelesaikan penelusuran terhadap World App dan memberikan keputusan yang tepat. Dengan demikian, masyarakat dapat merasa aman dan nyaman dalam menggunakan layanan digital di Indonesia. D|Red.

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

​Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara, Langsung Peluk Istri dan Orangtua
kehilangan KTP elektronik dikenakan sanksi denda
Warga Dairi Tolak “Putar Ulang” Izin Tambang Seng
Dua Bus Transjakarta Adu Banteng di Cipulir
Puasa 1 Ramadan Jatuh Pada 19 Februari 2026
Pemerintah Gelar Sidang Isbat: Menanti Keputusan Resmi Awal Ramadan 1447 H
Prabowo Jamin Stabilitas Pasar Modal Pasca-Mundurnya Petinggi OJK dan BEI
Pemkab Tapanuli Utara Paparkan Manajemen Talenta ASN di BKN Pusat

Berita Terkait

Kamis, 14 Mei 2026 - 08:50 WIB

​Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara, Langsung Peluk Istri dan Orangtua

Jumat, 24 April 2026 - 09:54 WIB

kehilangan KTP elektronik dikenakan sanksi denda

Jumat, 27 Februari 2026 - 11:34 WIB

Warga Dairi Tolak “Putar Ulang” Izin Tambang Seng

Senin, 23 Februari 2026 - 11:18 WIB

Dua Bus Transjakarta Adu Banteng di Cipulir

Selasa, 17 Februari 2026 - 21:29 WIB

Puasa 1 Ramadan Jatuh Pada 19 Februari 2026

Berita Terbaru