“Setelah itu kita sosialisasikan peraturan tersebut untuk menggantikan pelatnya. Kenapa? Karena pajak kendaraannya nanti tidak masuk ke kita,” jelas Bobby.
Bobby menegaskan bahwa aturan ini hanya akan berlaku bagi kendaraan usaha yang dimiliki oleh perusahaan. Kendaraan pribadi, baik roda dua maupun roda empat, tidak akan terkena dampak dari kebijakan ini. Ia juga menekankan bahwa tidak ada masalah bagi kendaraan dengan pelat nomor luar Sumatera Utara yang hanya melintas di wilayah provinsi tersebut.
“Kalau sekadar razia, ngapain jauh-jauh ke Langkat. Di Medan saja banyak pelat BL kok dan tidak ada diberhentikan,” pungkasnya.
Dengan adanya klarifikasi ini, diharapkan masyarakat Sumatera Utara dapat memahami dengan jelas tujuan dari kegiatan sosialisasi yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Utara di Kabupaten Langkat. Aturan pajak kendaraan perusahaan ini diharapkan dapat meningkatkan pendapatan daerah dan memberikan kontribusi positif bagi pembangunan Sumatera Utara. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.







