Medan-Mediadelegasi : Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, memberikan klarifikasi terkait isu razia truk berpelat BL (Aceh) yang beredar pasca-kunjungan kerjanya di Kabupaten Langkat pada Sabtu, 27 September 2025. Dalam pernyataannya, Bobby menegaskan bahwa kegiatan tersebut murni merupakan sosialisasi rencana penerapan aturan pajak kendaraan perusahaan yang akan diberlakukan mulai Januari 2026.
Klarifikasi ini disampaikan Bobby usai menghadiri Rapat Paripurna DPRD Sumut pada Senin, 29 September 2025. Ia menjelaskan bahwa kehadirannya di Langkat bertujuan untuk menyosialisasikan aturan yang sedang dalam tahap finalisasi oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sumatera Utara.
“Tidak ada razia. Kami hanya ingin menyampaikan informasi mengenai aturan baru yang akan segera berlaku. Ini penting agar perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Sumut memahami kewajiban mereka,” ujar Bobby.
Bobby mencontohkan bahwa kebijakan serupa telah lama diterapkan di berbagai daerah lain di Indonesia, termasuk Riau, Jawa Barat, Kalimantan Barat, dan Kalimantan Tengah. Ia heran mengapa sosialisasi ini justru menimbulkan kehebohan di Sumatera Utara.
“Aturan ini sudah banyak dilakukan seperti daerah tetangga kita paling dekat yakni Riau. Jadi kenapa kita heboh, dan ini bukan karena pelat BL dan kebetulan yang lewat kemarin pelat BL,” tegasnya.
Lebih lanjut, Bobby meminta seluruh kepala daerah di Sumatera Utara untuk segera melakukan pendataan terhadap perusahaan-perusahaan yang berdomisili di wilayahnya, namun masih menggunakan kendaraan dengan pelat nomor luar daerah. Setelah pendataan selesai, akan dilakukan sosialisasi secara masif agar perusahaan-perusahaan tersebut segera mengganti pelat kendaraan mereka dengan pelat BK atau BB.
“Setelah itu kita sosialisasikan peraturan tersebut untuk menggantikan pelatnya. Kenapa? Karena pajak kendaraannya nanti tidak masuk ke kita,” jelas Bobby.
Bobby menegaskan bahwa aturan ini hanya akan berlaku bagi kendaraan usaha yang dimiliki oleh perusahaan. Kendaraan pribadi, baik roda dua maupun roda empat, tidak akan terkena dampak dari kebijakan ini. Ia juga menekankan bahwa tidak ada masalah bagi kendaraan dengan pelat nomor luar Sumatera Utara yang hanya melintas di wilayah provinsi tersebut.
“Kalau sekadar razia, ngapain jauh-jauh ke Langkat. Di Medan saja banyak pelat BL kok dan tidak ada diberhentikan,” pungkasnya.
Dengan adanya klarifikasi ini, diharapkan masyarakat Sumatera Utara dapat memahami dengan jelas tujuan dari kegiatan sosialisasi yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Utara di Kabupaten Langkat. Aturan pajak kendaraan perusahaan ini diharapkan dapat meningkatkan pendapatan daerah dan memberikan kontribusi positif bagi pembangunan Sumatera Utara. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.






