Bukan Pengrusakan Hutan Lindung, Tapi Pelebaran Jalan Gotting

Bukan Pengrusakan Hutan Lindung, Tapi Pelebaran Jalan Gotting
Kegiatan pelebaran jalan menggunakan alat berat milik Pemkab Samosir di Gotting, Senin (23/5). Foto: D|Ist

Lebih lanjut Pantas menjelaskan bahwa, kedaulatan itu ada di tangan rakyat. “Ketika masyarakat meminta, ya akan kita lakukan. Eksistingnya ada, jangan kita ganggu, biarlah pemerintah yang memperbaiki. Masyarakat tidak bisa melebarkan jalan, tapi memperbaiki boleh,” katanya seraya menyebutkan dalam kegiatan itu, tidak ada masyarakat yang keberatan.

Sementara penataan lahan untuk kantor kepala desa sudah dihentikan beberapa waktu lalu, dan lokasinya bukan seperti foto berita yang tersebar. “Karena harus ada dulu, namanya ijin kerjasama, pemberitahuan, persetujuan dari dinas kehutanan,” katanya.

Hal serupa juga disampaikan Kepala desa Turpuk Limbong Viktor Sinaga, atas dugaan yang disampaikan anggota DPRD Provinsi itu.

Bacaan Lainnya

Menurutnya, pembangunan itu untuk keperluan rest area sekalian pelebaran jalan, dan itu masih berada jauh dari kawasan hutan lindung, sesuai dengan surat yang dimilikinya.

“Kitapun tidak akan berani kalau ini kawasan hutan lindung. Sesuai data yang kita miliki, tidak masuk ke dalam kawasan hutan lindung. Silakan konfirmasi ke kehutanan apakah benar ini kawasan hutan lindung,” katanya.

Viktor Sinaga juga menjelaskan, bahwa kegiatan itu merupakan tindaklanjut keluhan masyarakat kepada Wakil Ketua DPRD Samosir beberapa waktu lalu. Kemudian masyarakat sepakat, membuat surat kepada Bupati Samosir, pada bulan Maret lalu. ‘Salah satu isinya berbunyi tentang  pernyataan masyarakat, untuk penataan Simpang Gontting, sebagai ‘rest area’ sekaligus berfungsi sebagai pusat UMKM dilakukan dengan pelebaran lokasi, dan bukan termasuk dalam status kawasan hutan lindung,” kata Viktor.

Pos terkait