Rini Soemarno Diperiksa KPK, Skandal Gas PGN Terkuak

Jumat, 6 Februari 2026 - 17:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Menteri BUMN, Rini Soemarno. Foto: Ist.

Mantan Menteri BUMN, Rini Soemarno. Foto: Ist.

Medan-Mediadelegasi: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi perjanjian jual-beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dan PT Isarigas Aneka Energi (IAE) pada 2017-2021. Tak disangka, KPK memanggil mantan Menteri BUMN, Rini Soemarno, sebagai saksi pada Jumat (6/2/2026).

“Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan korupsi kerja sama jual-beli gas antara PT PGN dan PT IAE. Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih terhadap RMS, Menteri BUMN periode 27 Oktober 2014 sampai 20 Oktober 2019,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.

Kedatangan Rini Soemarno di Gedung Merah Putih KPK

Rini Soemarno tiba di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, pukul 13.14 WIB. Budi Prasetyo belum membeberkan materi pemeriksaan terhadap Rini, dan menegaskan proses masih berlangsung.

Selain Rini, KPK juga memanggil tiga saksi lainnya. Mereka adalah mantan Direktur Gas Bumi BPH Migas (2020-2022) Sentot Harijady Bratjanto Tri Putri, dosen ITB dan mantan Dirjen Migas Kementerian ESDM (2020-2024) Tutuka Ariadji, dan Direktur Utama Pertamina Gas (Agustus 2018 – Maret 2022) Wiko Migantoro.

BACA JUGA:  Resmi Dilantik Prabowo, Setyo Budiyanto jadi Ketua KPK Baru

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat tersangka, yaitu Komisaris PT IAE (2006-2023) Iswan Ibrahim, Direktur Komersial PT PGN (2016-2019) Danny Praditya, mantan Dirut PT PGN Hendi Prio Santoso, dan Komisaris Utama PT IAE Arso Sadewo.

Baca Juga : https://mediadelegasi.id/baru-dilantik-eks-direktur-bea-cukai-kena-ott/

KPK juga terus melakukan penyitaan aset sebagai bagian dari upaya optimalisasi asset recovery, mengingat kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus ini diperkirakan mencapai US$ 15 juta atau sekitar Rp 232 miliar (kurs Rp 15.500 per dolar AS).

Pemanggilan Rini Soemarno sebagai saksi menandakan bahwa KPK serius dalam mengusut tuntas kasus korupsi di sektor energi ini. Sebagai mantan Menteri BUMN, Rini diduga mengetahui banyak informasi terkait perjanjian jual-beli gas antara PGN dan IAE.

BACA JUGA:  Rupiah Tembus Rp17.500 per Dolar AS, Puan Maharani Minta Pemerintah dan BI Segera Antisipasi

KPK berharap, keterangan dari Rini dan saksi-saksi lainnya dapat membantu penyidik untuk mengungkap peran pihak-pihak yang terlibat dalam kasus ini, serta mengumpulkan bukti-bukti yang kuat untuk menjerat para pelaku korupsi.

Kasus korupsi di PGN ini menjadi perhatian publik, mengingat PGN merupakan salah satu perusahaan BUMN yang strategis dalam penyediaan energi bagi masyarakat. Korupsi di sektor ini dapat berdampak buruk bagi ketahanan energi nasional dan merugikan keuangan negara.

KPK berkomitmen untuk terus memberantas korupsi di semua sektor, termasuk sektor energi. Dengan penegakan hukum yang tegas, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi dan mencegah terjadinya praktik korupsi di masa depan. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Satu tanggapan untuk “Rini Soemarno Diperiksa KPK, Skandal Gas PGN Terkuak”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Reses Maruli Siahaan: Aspirasi Warga Marindal Berujung BPJS Gratis
KPK Jawab Tantangan Yaqut: Kerugian Negara Rp622 Miliar Sudah Terbukti Lengkap
Mantan Kakanwil DJP Jakarta Khusus Haniv Terima Gratifikasi Rp20,7 Miliar, Termasuk Sponsor Bisnis Anak
MA Terbitkan SEMA 4/2026: Putusan Bebas Tak Bisa Diajukan Banding Maupun Kasasi
HUT ke-81 RI Jadi Momentum Konsolidasi, Maruli Siahaan Ikuti Arahan Ketum Golkar
Begal Bersenjata Api Tembak Pelajar SMA di Lampung Utara, Motor Dibawa Kabur
Praperadilan Jilid IV Roy Suryo: Polda Metro Hanya Serahkan Bukti, Refly Harun Klaim Kemenangan
Kasus Pandji Pragiwaksono soal Adat Toraja Diselesaikan Lewat Restorative Justice, Bareskrim: Sudah Ada Sanksi Adat
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 20 Agustus 2026 - 17:10 WIB

Reses Maruli Siahaan: Aspirasi Warga Marindal Berujung BPJS Gratis

Kamis, 20 Agustus 2026 - 15:44 WIB

KPK Jawab Tantangan Yaqut: Kerugian Negara Rp622 Miliar Sudah Terbukti Lengkap

Kamis, 20 Agustus 2026 - 15:30 WIB

Mantan Kakanwil DJP Jakarta Khusus Haniv Terima Gratifikasi Rp20,7 Miliar, Termasuk Sponsor Bisnis Anak

Kamis, 20 Agustus 2026 - 14:14 WIB

MA Terbitkan SEMA 4/2026: Putusan Bebas Tak Bisa Diajukan Banding Maupun Kasasi

Kamis, 20 Agustus 2026 - 14:03 WIB

HUT ke-81 RI Jadi Momentum Konsolidasi, Maruli Siahaan Ikuti Arahan Ketum Golkar

Berita Terbaru

Bupati Samosir Bersama Kapolda Sumut Tanam Bawang Putih Serentak

Kabupaten Samosir

Bupati Samosir Bersama Kapolda Sumut Tanam Bawang Putih Serentak

Kamis, 20 Agu 2026 - 20:40 WIB

Kementerian PKP-BGN Siapkan Rumah Bagi Keluarga Penerima MBG.(Foto:Ist)

Jakarta

Kementerian PKP-BGN Siapkan Rumah Bagi Keluarga Penerima MBG

Kamis, 20 Agu 2026 - 16:07 WIB

3 Hari Pencarian Bocah Hanyut di Bah Sosopan Ditemukan. (Foto:Ist)

Kota Pematangsiantar

3 Hari Pencarian Bocah Hanyut di Bah Sosopan Ditemukan

Kamis, 20 Agu 2026 - 15:58 WIB