Rini Soemarno Diperiksa KPK, Skandal Gas PGN Terkuak

Jumat, 6 Februari 2026 - 17:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Menteri BUMN, Rini Soemarno. Foto: Ist.

Mantan Menteri BUMN, Rini Soemarno. Foto: Ist.

Medan-Mediadelegasi: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi perjanjian jual-beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dan PT Isarigas Aneka Energi (IAE) pada 2017-2021. Tak disangka, KPK memanggil mantan Menteri BUMN, Rini Soemarno, sebagai saksi pada Jumat (6/2/2026).

“Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan korupsi kerja sama jual-beli gas antara PT PGN dan PT IAE. Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih terhadap RMS, Menteri BUMN periode 27 Oktober 2014 sampai 20 Oktober 2019,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.

Kedatangan Rini Soemarno di Gedung Merah Putih KPK

Rini Soemarno tiba di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, pukul 13.14 WIB. Budi Prasetyo belum membeberkan materi pemeriksaan terhadap Rini, dan menegaskan proses masih berlangsung.

Selain Rini, KPK juga memanggil tiga saksi lainnya. Mereka adalah mantan Direktur Gas Bumi BPH Migas (2020-2022) Sentot Harijady Bratjanto Tri Putri, dosen ITB dan mantan Dirjen Migas Kementerian ESDM (2020-2024) Tutuka Ariadji, dan Direktur Utama Pertamina Gas (Agustus 2018 – Maret 2022) Wiko Migantoro.

BACA JUGA:  Bangunan Ponpes di Sidoarjo Ambruk, Diduga Fondasi Tak Kuat, Proses Evakuasi Terus Berlanjut

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat tersangka, yaitu Komisaris PT IAE (2006-2023) Iswan Ibrahim, Direktur Komersial PT PGN (2016-2019) Danny Praditya, mantan Dirut PT PGN Hendi Prio Santoso, dan Komisaris Utama PT IAE Arso Sadewo.

Baca Juga : https://mediadelegasi.id/baru-dilantik-eks-direktur-bea-cukai-kena-ott/

KPK juga terus melakukan penyitaan aset sebagai bagian dari upaya optimalisasi asset recovery, mengingat kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus ini diperkirakan mencapai US$ 15 juta atau sekitar Rp 232 miliar (kurs Rp 15.500 per dolar AS).

Pemanggilan Rini Soemarno sebagai saksi menandakan bahwa KPK serius dalam mengusut tuntas kasus korupsi di sektor energi ini. Sebagai mantan Menteri BUMN, Rini diduga mengetahui banyak informasi terkait perjanjian jual-beli gas antara PGN dan IAE.

BACA JUGA:  Konvensi ILO Kerja Layak Era Digital Jadi Acuan, Menaker Siap Perkuat Perlindungan Pekerja Platform

KPK berharap, keterangan dari Rini dan saksi-saksi lainnya dapat membantu penyidik untuk mengungkap peran pihak-pihak yang terlibat dalam kasus ini, serta mengumpulkan bukti-bukti yang kuat untuk menjerat para pelaku korupsi.

Kasus korupsi di PGN ini menjadi perhatian publik, mengingat PGN merupakan salah satu perusahaan BUMN yang strategis dalam penyediaan energi bagi masyarakat. Korupsi di sektor ini dapat berdampak buruk bagi ketahanan energi nasional dan merugikan keuangan negara.

KPK berkomitmen untuk terus memberantas korupsi di semua sektor, termasuk sektor energi. Dengan penegakan hukum yang tegas, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi dan mencegah terjadinya praktik korupsi di masa depan. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Satu tanggapan untuk “Rini Soemarno Diperiksa KPK, Skandal Gas PGN Terkuak”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Perluas Kesempatan Kerja, Menaker Ajak Perusahaan KEK Mandalika Gunakan MagangHub
OTT KPK Jerat Bupati Langkat: Dugaan Suap dan Gratifikasi Capai Rp4,3 Miliar
OTT KPK di Sumut: Bupati Langkat Syah Afandin Ditangkap, Uang Ratusan Juta Diduga Biaya Proyek
Kasus Korupsi MBG Meluas: Kolonel TNI Aktif Terlibat, Pengadaan Sepeda Motor Diduga Sarat Penyimpangan
Kejagung Ajukan Banding Vonis 10 Tahun Nadiem Makarim, Dinilai Terlalu Ringan untuk Rugikan Negara Rp809 Miliar
KPK Buka Peluang Panggil Menteri Kehutanan, Dugaan Korupsi Pelepasan Hutan Potong Penghasilan Petani Kuansing
Kasus Korupsi Makan Bergizi Gratis: Brigjen Polisi Aktif Ditetapkan Tersangka, Diduga Ciptakan Perusahaan untuk Keuntungan Pribadi
Pesawat AMA PK-RCY Dibakar di Yahukimo, Pilot Kapten Mark Dilaporkan Tewas
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 4 Juli 2026 - 11:53 WIB

Perluas Kesempatan Kerja, Menaker Ajak Perusahaan KEK Mandalika Gunakan MagangHub

Sabtu, 4 Juli 2026 - 10:47 WIB

OTT KPK Jerat Bupati Langkat: Dugaan Suap dan Gratifikasi Capai Rp4,3 Miliar

Jumat, 3 Juli 2026 - 18:32 WIB

OTT KPK di Sumut: Bupati Langkat Syah Afandin Ditangkap, Uang Ratusan Juta Diduga Biaya Proyek

Kamis, 2 Juli 2026 - 15:54 WIB

Kasus Korupsi MBG Meluas: Kolonel TNI Aktif Terlibat, Pengadaan Sepeda Motor Diduga Sarat Penyimpangan

Kamis, 2 Juli 2026 - 15:19 WIB

Kejagung Ajukan Banding Vonis 10 Tahun Nadiem Makarim, Dinilai Terlalu Ringan untuk Rugikan Negara Rp809 Miliar

Berita Terbaru