Bukan Pengrusakan Hutan Lindung, Tapi Pelebaran Jalan Gotting

Senin, 23 Mei 2022 - 20:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kegiatan pelebaran jalan menggunakan alat berat milik Pemkab Samosir di Gotting, Senin (23/5). Foto: D|Ist

Kegiatan pelebaran jalan menggunakan alat berat milik Pemkab Samosir di Gotting, Senin (23/5). Foto: D|Ist

Menurutnya, hanya upaya memanfaat kan alam  bagi masyarakat. “Artinya tumbuhlah di situ UMKM,  berarti secara otomatis, pemerintah disini sudah ikut serta untuk mensejahterakan kehidupan masyarakat,” ungkapnya.

Masih kata Viktor, karena daerah tersebut, jangan hanya sebagai tempat lintasan, mengambil peluang pada waktu musim  tahun baru dan lebaran kemarin, masyarakat memang banyak di situ duduk. “Nah di situlah kehadiran pemerintah untuk membuat tempat tersebut berfungsi terhadap masyarakat, untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, membuat usaha usaha di sini,” jelasnya.

Ia mengakui, semenjak tempat itu dibuka, masyarakat merasa diuntungkan karena pertumbuhan ekonomi. Sehingga masyarakat meminta kepada pemerintah, ke depan agar membangun kios-kios di lokasi tersebut.

Salah seorang pengelola Boru Purba yang berada di lokasi itu, mengaku sejak mendirikan pondok persinggahan di tempat itu, sangat membantu untuk menafkahi keluarganya. Pada musim libur kemarin ia dapat berpenghasilan hingga Rp1,5 juta perharinya.

BACA JUGA:  Pemkab Samosir Berhasil Tekan Perkembangan Covid

Sementara Kepala Dinas PUTR Suhartono, ketika dikonfirmasi terkait kegiatan tersebut, menerangkan hal yang sama dengan penjelasan Kepala Desa Turpuk Limbong dan Wakil Ketua DPRD Samosir.

“Berdasarkan usulan dan kesepakatan kepala desa dan aparatnya, dibutuh lokasi untuk penertiban bangunan liar dan rest area akses ke Sibeabea. Mengingat meningkatnya kunjungan wisatawan dan merupakan salah satu sumber PAD Pemkab Samosir.

Berdasarkan usulan itu, jelas Suhartono, pihaknya telah melakukan pengecekan lokasi, memastikan zona yang diusulkan merupakan zona putih (bukan hutan lindung).

Menurutnya, terkait program pemkab Samosir untuk pemerataan pembangunan (mengingat keterbatasan anggaran), Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022, pasal 16A ayat 3 tentang jalan, bahwa pemkab punya wewenang mnyelenggarakan pembangunan jalan, karena pemerintah desa juga terkendala pembiayaan, sehingga melalui program Vantas point 8, pemkab membuka jalan-jalan pedesaan agar tidak terisolasi (pemerataan pembangunan, membuka konektivitas) jalan-jalan menuju pertanian, wisata, embung dan lain lain di 9 kecamatan 128 desa.

BACA JUGA:  Mangapul Purba: PDI Perjuangan Komitmen Silaturahmi Wartawan

Dia juga menjelaskan, material kegiatan pelebaran Simpang Gotting itu digunakan untuk mendukung program pemkab dimaksud (sirtunisasi, dan tidak mungkin dibuang ke kiri kanan lokasi yang dilebarkan) dan pada sisi lain PUTR diberikan Tupoksi salah satunya adalah pengelolaan alat berat untuk program swakelola, kembali mengingat keterbatasan kemampuan keuangan daerah.

Satu tanggapan untuk “Bukan Pengrusakan Hutan Lindung, Tapi Pelebaran Jalan Gotting”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Paskibraka Samosir Dapat Apresiasi dan Uang Pembinaan
86 Warga Binaan Lapas Kelas III Pangururan Dapat Remisi
Pengadilan Negeri Balige Eksekusi Lahan Warisan Keluarga Simbolon di Pangururan
Rumah Batak Manifestasi Etika Kristen dan Penatalayanan Ciptaan, Kata Wilmar Simandjorang
PTUN Medan Batalkan Sertifikat Hak Pakai Pemkab Samosir, Pemerintah Ajukan Banding
Samosir Kembangkan Bawang Putih Demi Swasembada Pangan, Bupati Vandiko dan Kapolda Sumut Tinjau Langsung Lokasi Tanam
​Wabup Ariston Dorong Kualitas Data untuk Sukseskan Sensus Ekonomi 2026 di Samosir
Gali Potensi Pariwisata, Pemkab Samosir Dukung Produksi Film ‘Pulang Kampung
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 20 Agustus 2026 - 09:09 WIB

Paskibraka Samosir Dapat Apresiasi dan Uang Pembinaan

Kamis, 20 Agustus 2026 - 08:58 WIB

86 Warga Binaan Lapas Kelas III Pangururan Dapat Remisi

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 08:54 WIB

Pengadilan Negeri Balige Eksekusi Lahan Warisan Keluarga Simbolon di Pangururan

Kamis, 6 Agustus 2026 - 11:34 WIB

Rumah Batak Manifestasi Etika Kristen dan Penatalayanan Ciptaan, Kata Wilmar Simandjorang

Kamis, 16 Juli 2026 - 12:08 WIB

PTUN Medan Batalkan Sertifikat Hak Pakai Pemkab Samosir, Pemerintah Ajukan Banding

Berita Terbaru

Tersangka Kasim alias Kosim (kiri), residivis peredaran sabu yang diamankan Polsek Kualuh Hulu, Kamis (20/8/2026), beserta barang bukti (kanan) berisi sabu 0,35 gram, timbangan elektrik, plastik klip kosong, alat sedot, HP Oppo biru, dan uang tunai Rp420 ribu. Tersangka mengaku memperoleh barang dari seseorang bernama Kiki yang kini masih diburu. Foto: GS.

Kabupaten Labuhan Batu Utara

Informasi Warga Berujung Penangkapan, Polsek Kualuh Hulu Amankan Terduga Pengedar Sabu

Kamis, 20 Agu 2026 - 13:42 WIB