Purwakarta-Mediadelegasi: Bupati Purwakarta mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) tentang pengelolaan Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi (DBHP) kepada Desa. Aturan ini menjadi panduan setiap Desa di Kabupaten Purwakarta untuk pengelolaan anggaran DBHP.
“Pemkab Purwakarta sudah menggodok Perbup DBHP selama dua bulan secara bersama-sama. Perbup No 226 tahun 2020 ini jadi panduan Pemerintah Desa untuk pengelolaan DBHP, kebutuhan desa sudah terakomodir,” kata Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika.
Menurutnya, Perbup tersebut sudah dipersiapkan sesuai dengan Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
“Kita berusaha mengakomodir serta sudah mewakili semuanya, sesuai regulasi nasional atau dari pemerintah pusat,” jelas Anne saat Rakor PJS Kepala Desa di Aula Yudhistira Purwakarta, Selasa (27/10).