Banding Yoki Firnandi dalam Kasus Korupsi Minyak Mentah

- Penulis

Kamis, 5 Maret 2026 - 13:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Eks Dirut PIS Yoki Firnandi Vonis 9 Tahun. Foto: Ist.

Eks Dirut PIS Yoki Firnandi Vonis 9 Tahun. Foto: Ist.

Jakarta-Mediadelegasi: Mantan Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, Yoki Firnandi, resmi mengajukan banding atas vonis 9 tahun penjara yang dijatuhkan kepadanya dalam perkara korupsi tata kelola minyak mentah. Upaya hukum tersebut diajukan setelah tim kuasa hukum menilai putusan majelis hakim tidak sepenuhnya mencerminkan fakta persidangan.

Upaya Banding Terdakwa Kasus Korupsi Minyak Mentah

Pengajuan banding didaftarkan secara resmi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Kamis (5/3/2026). Langkah tersebut merupakan bagian dari hak hukum terdakwa untuk meminta pemeriksaan ulang oleh pengadilan tingkat lebih tinggi.

Selain Yoki, dua terdakwa lain dalam perkara yang sama juga mengajukan banding. Mereka adalah Sani Dinar Saifuddin dan Agus Purwono.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sani sebelumnya menjabat sebagai Direktur Feedstock dan Product Optimization di PT Kilang Pertamina Internasional. Sementara Agus Purwono merupakan mantan Vice President Feedstock Management di perusahaan yang sama.

Kuasa hukum para terdakwa, Dion Pongkor, mengatakan pihaknya telah secara resmi menyerahkan pernyataan banding kepada pengadilan. Ia menyebut keputusan itu diambil setelah mempelajari secara mendalam isi putusan majelis hakim.

BACA JUGA:  Dewan Pers Kecam Aksi Teror Kepada Jurnalis Tempo

Menurut Dion, terdapat sejumlah pertimbangan yang membuat pihaknya memutuskan menempuh jalur banding. Salah satunya adalah adanya perbedaan pendapat atau dissenting opinion dari salah satu hakim dalam majelis.

Baca Juga : https://mediadelegasi.id/usut-dugaan-korupsi-intel-kejaksaan-bidik-kabag-umum-dan-kasubbag-rt-pemko-medan

Dion menilai dissenting opinion tersebut justru lebih mencerminkan fakta yang terungkap selama proses persidangan berlangsung. Karena itu, tim kuasa hukum berharap majelis hakim di tingkat banding dapat menilai perkara ini secara lebih objektif.

Ia juga menyebut putusan yang dijatuhkan kepada para terdakwa dinilai tidak sepenuhnya mempertimbangkan fakta yang muncul dalam persidangan. Bahkan, menurutnya, sejumlah bagian dalam putusan terlihat serupa dengan isi surat tuntutan jaksa penuntut umum.

Karena itu, tim kuasa hukum berencana memaparkan secara rinci fakta-fakta persidangan dalam memori banding yang akan disampaikan kepada pengadilan. Dokumen tersebut diharapkan menjadi bahan pertimbangan penting bagi majelis hakim tingkat banding.

Dion menegaskan bahwa pihaknya percaya sistem hukum di Indonesia memberikan ruang bagi terdakwa untuk memperoleh keadilan melalui proses peradilan yang berjenjang. Banding dianggap sebagai langkah untuk memastikan putusan yang dijatuhkan benar-benar berdasarkan fakta hukum.

BACA JUGA:  Presiden Prabowo Tinjau Langsung Wilayah Terdampak Bencana di Aceh Tamiang, Janji Percepat Pemulihan

Sementara itu, tiga terdakwa lain dalam perkara yang sama juga telah lebih dulu mengajukan banding sehari sebelumnya. Mereka adalah Riva Siahaan, Maya Kusmaya, dan Edward Corne.

Ketiganya merupakan mantan pejabat di PT Pertamina Patra Niaga yang juga dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis terhadap enam terdakwa pada sidang yang digelar pada 26 Februari 2026. Mereka dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Dalam putusan tersebut, Yoki Firnandi dan Sani Dinar Saifuddin masing-masing dijatuhi hukuman 9 tahun penjara serta denda Rp1 miliar dengan subsider 190 hari kurungan. Sementara Agus Purwono divonis 10 tahun penjara dengan denda yang sama.

Adapun Riva Siahaan dan Maya Kusmaya juga dijatuhi hukuman 9 tahun penjara, sedangkan Edward Corne divonis 10 tahun penjara. Seluruh terdakwa dikenakan denda Rp1 miliar dengan subsider 190 hari kurungan, sebagaimana diputuskan dalam perkara korupsi tata kelola minyak mentah tersebut. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bentrok Antarwarga di Luwu Lumpuhkan Trans Sulawesi, Rumah Dibakar dan Suasana Mencekam
Din Syamsuddin Desak Polisi Hentikan Kasus JK: Jangan Biarkan Memicu Konflik Agama
Sterilisasi Lapas: 263 Narapidana High Risk Resmi “Dibuang” ke Nusakambangan
Kasus Penikaman Ketua Golkar Maluku Tenggara Masuk Tahap Penyidikan, SPDP Dikirim ke Kejaksaan
Lepas Kloter JKB 01, Gus Irfan dan Sufmi Dasco Pimpin Pelepasan Jemaah Haji Embarkasi Banten
Terkuak di Persidangan, “Sultan Kemnaker” Bobby Mahendro Akui Miliki Tiga NIK Berbeda
Target Rampung 2,5 Tahun, Menko Yusril Desak Pembahasan RUU Pemilu Dimulai Pertengahan 2026
Tragedi di Bandara: Ketua Golkar Maluku Tenggara Tewas, Pelaku Ternyata Atlet MMA

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 11:22 WIB

Bentrok Antarwarga di Luwu Lumpuhkan Trans Sulawesi, Rumah Dibakar dan Suasana Mencekam

Jumat, 24 April 2026 - 10:54 WIB

Din Syamsuddin Desak Polisi Hentikan Kasus JK: Jangan Biarkan Memicu Konflik Agama

Jumat, 24 April 2026 - 10:42 WIB

Sterilisasi Lapas: 263 Narapidana High Risk Resmi “Dibuang” ke Nusakambangan

Rabu, 22 April 2026 - 17:29 WIB

Kasus Penikaman Ketua Golkar Maluku Tenggara Masuk Tahap Penyidikan, SPDP Dikirim ke Kejaksaan

Rabu, 22 April 2026 - 16:22 WIB

Lepas Kloter JKB 01, Gus Irfan dan Sufmi Dasco Pimpin Pelepasan Jemaah Haji Embarkasi Banten

Berita Terbaru