Eksekusi Aset Judol Inkracht Disetor Negara Lewat Kejagung

- Penulis

Kamis, 5 Maret 2026 - 14:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Judi Online. Foto: AI

Ilustrasi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Judi Online. Foto: AI

Jakarta-Mediadelegasi: Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri telah melakukan eksekusi aset yang berasal dari tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan pidana asal perjudian online. Eksekusi tersebut dilakukan berdasarkan penerapan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2013.

Eksekusi Aset Judi Online Berdasarkan Putusan Pengadilan Inkracht

Direktur Tipidsiber Bareskrim Polri, Himawan Bayu Aji, mengatakan langkah tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap jaringan perjudian daring yang selama ini meresahkan masyarakat.

Ia menjelaskan eksekusi aset itu merupakan tindak lanjut dari laporan hasil analisis transaksi keuangan yang disampaikan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (5/3/2026), Himawan menyampaikan bahwa aset yang telah dieksekusi kemudian diserahkan kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia sebagai perwakilan pemerintah.

Aset tersebut selanjutnya akan disetorkan ke kas negara sebagai penerimaan negara dari hasil perampasan tindak pidana pencucian uang yang berkaitan dengan aktivitas perjudian online.

Himawan menegaskan bahwa penerapan Perma Nomor 1 Tahun 2013 memungkinkan aparat penegak hukum tidak hanya memproses pelaku secara pidana, tetapi juga merampas aset hasil kejahatan yang terkait dengan aktivitas ilegal tersebut.

Langkah ini dianggap penting untuk memutus rantai operasional perjudian online yang selama ini memanfaatkan sistem keuangan digital untuk menyamarkan aliran dana.

Baca Juga : https://mediadelegasi.id/penolakan-spanyol-picu-ancaman-dagang-amerika-serikat/

Berdasarkan laporan dari PPATK, terdapat 51 laporan hasil analisis yang diterima Dittipidsiber Bareskrim Polri. Laporan tersebut berkaitan dengan aktivitas transaksi dari 132 situs perjudian online.

Dari hasil analisis tersebut, ditemukan transaksi mencurigakan yang kemudian dilakukan penghentian sementara dengan nilai mencapai Rp255,7 miliar dari total 5.961 rekening.

Bareskrim Polri kemudian menindaklanjuti laporan tersebut dengan membuka 27 laporan polisi sebagai bagian dari proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Hingga saat ini, sebanyak 11 laporan polisi yang berasal dari 21 laporan hasil analisis masih berada dalam tahap penyidikan oleh penyidik kepolisian.

Dalam proses penanganan perkara tersebut, penyidik juga telah menyita dana sebesar Rp142 miliar dari 359 rekening yang diduga terkait dengan jaringan perjudian online.

Selain itu, aparat penegak hukum juga masih melakukan proses pemblokiran terhadap sejumlah rekening lainnya dengan nilai sekitar Rp1,67 miliar dari 40 rekening.

Himawan mengungkapkan bahwa dari total laporan yang ditangani, sebanyak 16 laporan polisi telah selesai hingga tahap putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

Dari perkara yang telah diputus tersebut, negara berhasil memperoleh aset sebesar Rp58,18 miliar yang berasal dari 133 rekening dan kini telah diserahkan kepada Kejaksaan Agung untuk disetorkan sebagai pemasukan negara.

Ia menambahkan, upaya pemberantasan perjudian online tidak hanya menyasar penyelenggara dan operator situs, tetapi juga menargetkan aliran dana melalui penerapan tindak pidana pencucian uang guna menghentikan seluruh aktivitas operasional jaringan judi online tersebut. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kasus Penikaman Ketua Golkar Maluku Tenggara Masuk Tahap Penyidikan, SPDP Dikirim ke Kejaksaan
Lepas Kloter JKB 01, Gus Irfan dan Sufmi Dasco Pimpin Pelepasan Jemaah Haji Embarkasi Banten
Terkuak di Persidangan, “Sultan Kemnaker” Bobby Mahendro Akui Miliki Tiga NIK Berbeda
Target Rampung 2,5 Tahun, Menko Yusril Desak Pembahasan RUU Pemilu Dimulai Pertengahan 2026
Tragedi di Bandara: Ketua Golkar Maluku Tenggara Tewas, Pelaku Ternyata Atlet MMA
Noel Berang: Sebut ‘Sultan Kemnaker’ Tak Layak Jadi Saksi Mahkota, Layak Dihukum Mati
Tragedi Berdarah di Bandara Karel Sadsuitubun: Nus Kei Tewas Ditikam Akibat Dendam Masa Lalu
Kebon Pala Terendam Banjir 1,75 Meter: Warga Mulai Mengungsi Akibat Luapan Sungai Ciliwung

Berita Terkait

Rabu, 22 April 2026 - 17:29 WIB

Kasus Penikaman Ketua Golkar Maluku Tenggara Masuk Tahap Penyidikan, SPDP Dikirim ke Kejaksaan

Rabu, 22 April 2026 - 16:22 WIB

Lepas Kloter JKB 01, Gus Irfan dan Sufmi Dasco Pimpin Pelepasan Jemaah Haji Embarkasi Banten

Rabu, 22 April 2026 - 14:06 WIB

Terkuak di Persidangan, “Sultan Kemnaker” Bobby Mahendro Akui Miliki Tiga NIK Berbeda

Rabu, 22 April 2026 - 13:45 WIB

Target Rampung 2,5 Tahun, Menko Yusril Desak Pembahasan RUU Pemilu Dimulai Pertengahan 2026

Senin, 20 April 2026 - 14:52 WIB

Tragedi di Bandara: Ketua Golkar Maluku Tenggara Tewas, Pelaku Ternyata Atlet MMA

Berita Terbaru