Sesuai dengan kriteria pembangunan jalan oleh pemerintah pusat, diharapkan agar Pemerintah Kabupaten Samosir memenuhi Readiness Criteria berupa Feasibility Study (FS), Detail Engineering Design (DED), Dokumen Lingkungan, Penyerahan Lahan yang siap untuk dibangun (Clean and Clear), untuk hal ini Pemkab Samosir agar menghibahkan lahan kepada BBPJN II.
Sementara Kabid Pembangunan BBPJN II Simon Ginting menjelaskan terkait dengan kendala Pembebasan Lahan untuk Penggantian Jembatan Tano Ponggol bahwa masih ada beberapa titik yang perlu diselesaikan, termasuk masalah bangunan yang sudah dibayarkan tetapi belum bersedia pindah.
Selain paket penggantian Jembatan Tano Ponggol, saat ini juga sedang dilaksanakan pelebaran Jembatan Samosir Cs (25 Jembatan) 7 diantaranya terkendala dengan pemindahan utilitas (1 tiang Telkom dan 6 pipa air minum). Pihak Balai meminta agar dinas terkait dapat menyelesaikan permasalahan ini sehingga konstruksi berjalan sesuai dengan waktu kontrak.
Asep Tahyar Kabid Preservasi mengharapkan dalam preservasi Jalan Nasional bahwa BBPJN II sudah maksimal dalam pelebaran jalan Nasional lingkar Samosir dengan lebar 11-13 meter, kondisi saat ini beberapa spot yang belum dapat diperlebar karena terkendala dalam hal ketersediaan lahan.
Diakhir pertemuan, Bupati Samosir memberikan proposal usulan kepada Kepala Balai BBPJN II Medan dan berharap kedepannya dapat lebih bersinergi dalam menyelesaikan permasalahan yang ada dan pembangunan yang sedang dan akan dikerjakan.D|Sam-59