Bupati Samosir Larang Terima Bantuan dari Perusahaan Perusak Lingkungan, TPL dan Aqua Farm Disebut

Rabu, 3 Desember 2025 - 14:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Samosir Keluarkan Surat Edaran Imbauan Tidak Terima Bantuan dari TPL dan AFN . (Foto:Ist)

Bupati Samosir Keluarkan Surat Edaran Imbauan Tidak Terima Bantuan dari TPL dan AFN . (Foto:Ist)

Samosir-Mediadelegasi : Bupati Samosir, Vandiko Timotius Gultom, mengeluarkan surat edaran (SE) yang berisi imbauan untuk tidak menerima bantuan dari lembaga atau perusahaan yang berpotensi merusak lingkungan. Langkah ini diambil sebagai upaya untuk mempertahankan kelestarian lingkungan dan mencegah potensi konflik sosial di wilayahnya.

Surat edaran dengan nomor 23 Tahun 2025 tersebut ditandatangani oleh Vandiko pada 28 November 2025. Dalam surat tersebut, secara eksplisit disebutkan contoh perusahaan yang dimaksud, yaitu PT Toba Pulp Lestari (TPL) dan PT Aqua Farm Nusantara.

“Imbauan untuk tidak menerima bantuan yang bersumber dari perusahaan/lembaga yang kegiatan usahanya berpotensi merusak lingkungan,” demikian bunyi kutipan dalam SE yang dilihat pada Selasa (2/12/2025).

Dijelaskan dalam Surat Edaran tersebut bahwa langkah ini diambil dalam rangka mempertahankan kelestarian lingkungan serta mencegah potensi terjadinya konflik sosial akibat keberpihakan pemerintah kepada pelaku usaha yang mengeksploitasi sumber daya alam.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kadis Kominfo) Samosir, Immanuel TP Sitanggang, membenarkan perihal SE tersebut. Ia menjelaskan bahwa SE tersebut ditujukan kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), camat, dan kepala desa di wilayah Kabupaten Samosir.

BACA JUGA:  Bupati Samosir Serahkan Pupuk Organik Gratis

“Betul, (ditujukan kepada OPD) sama ke camat, ke kepala desa juga,” kata Immanuel TP Sitanggang melalui pesan singkat. Hal ini menunjukkan bahwa imbauan ini bersifat menyeluruh dan mengikat bagi seluruh jajaran pemerintahan di Kabupaten Samosir.

Berikut adalah poin-poin penting yang tertuang dalam SE yang dikeluarkan oleh Bupati Samosir:

  1. Tidak menerbitkan rekomendasi atau dukungan pelaksanaan kegiatan yang berpotensi merusak lingkungan.
  2. Tidak menerima bantuan CSR dari pihak Perusahaan/Lembaga dari usaha yang berpotensi merusak lingkungan, termasuk PT. Toba Pulp Lestari, Tbk dan PT. Aqua Farm Nusantara.
  3. Menerima setiap pengaduan masyarakat terkait kegiatan usaha yang berpotensi merusak lingkungan untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangannya.

Langkah yang diambil oleh Bupati Samosir ini merupakan langkah berani dan progresif dalam upaya menjaga kelestarian lingkungan di wilayahnya. Dengan melarang penerimaan bantuan dari perusahaan yang berpotensi merusak lingkungan, pemerintah daerah menunjukkan komitmennya untuk melindungi sumber daya alam dan mencegah terjadinya kerusakan lingkungan yang lebih parah.

BACA JUGA:  Dugaan Praktik Persekongkolan Proses Tender di Samosir

Selain itu, langkah ini juga bertujuan untuk mencegah terjadinya konflik sosial yang mungkin timbul akibat keberpihakan pemerintah kepada pelaku usaha yang mengeksploitasi sumber daya alam. Dengan bersikap netral dan tidak menerima bantuan dari perusahaan-perusahaan tersebut, pemerintah daerah dapat menjaga kepercayaan masyarakat dan menciptakan iklim yang kondusif bagi pembangunan berkelanjutan.

Langkah yang diambil oleh Bupati Samosir ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi daerah-daerah lain di Indonesia yang memiliki masalah serupa. Dengan menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah terjadinya konflik sosial, kita dapat menciptakan masa depan yang lebih baik bagi generasi mendatang.

Semoga langkah ini dapat memberikan dampak positif bagi kelestarian lingkungan dan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Samosir.D|Red.

 

 

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGE NEWS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Minggu 27 September 1987 – Minggu 27 September 2026: In Memoriam 39 Tahun Amin Aloysius Turnip, Menjaga Legacy Religi, Politik, Etnik, dan Kelestarian Alam
Komnas PA Samosir Soroti Insiden Penertiban Kios Menara Pandang Tele, Tekankan Perlindungan Anak dan Evaluasi SOP
Polres Samosir Periksa 4 Pria Diduga Peras Kades
HUT GKPI Ke-62, Wabup Ariston Ajak Jemaat Perkuat Iman
Serentak Se-Sumut, Pemkab Samosir Hadirkan Gerakan Pangan Murah Bagi Masyarakat
Tim Gabungan Pemkab Samosir Hentikan Reklamasi Ilegal di Sempadan
Pemkab Samosir Perkuat Sinergi Percepatan Pendaftaran Tanah Wakaf
SMAN 1 Simanindo Keluar Sebagai Juara Turnamen Piala Bupati Samosir U-17
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 26 September 2026 - 16:04 WIB

Minggu 27 September 1987 – Minggu 27 September 2026: In Memoriam 39 Tahun Amin Aloysius Turnip, Menjaga Legacy Religi, Politik, Etnik, dan Kelestarian Alam

Jumat, 25 September 2026 - 23:06 WIB

Komnas PA Samosir Soroti Insiden Penertiban Kios Menara Pandang Tele, Tekankan Perlindungan Anak dan Evaluasi SOP

Kamis, 17 September 2026 - 12:14 WIB

Polres Samosir Periksa 4 Pria Diduga Peras Kades

Senin, 31 Agustus 2026 - 17:31 WIB

HUT GKPI Ke-62, Wabup Ariston Ajak Jemaat Perkuat Iman

Senin, 31 Agustus 2026 - 17:09 WIB

Serentak Se-Sumut, Pemkab Samosir Hadirkan Gerakan Pangan Murah Bagi Masyarakat

Berita Terbaru