Bupati Samosir Larang Terima Bantuan dari Perusahaan Perusak Lingkungan, TPL dan Aqua Farm Disebut

Bupati Samosir Keluarkan Surat Edaran Imbauan Tidak Terima Bantuan dari TPL dan AFN . (Foto:Ist)

Samosir-Mediadelegasi : Bupati Samosir, Vandiko Timotius Gultom, mengeluarkan surat edaran (SE) yang berisi imbauan untuk tidak menerima bantuan dari lembaga atau perusahaan yang berpotensi merusak lingkungan. Langkah ini diambil sebagai upaya untuk mempertahankan kelestarian lingkungan dan mencegah potensi konflik sosial di wilayahnya.

Surat edaran dengan nomor 23 Tahun 2025 tersebut ditandatangani oleh Vandiko pada 28 November 2025. Dalam surat tersebut, secara eksplisit disebutkan contoh perusahaan yang dimaksud, yaitu PT Toba Pulp Lestari (TPL) dan PT Aqua Farm Nusantara.

“Imbauan untuk tidak menerima bantuan yang bersumber dari perusahaan/lembaga yang kegiatan usahanya berpotensi merusak lingkungan,” demikian bunyi kutipan dalam SE yang dilihat pada Selasa (2/12/2025).

Bacaan Lainnya

Dijelaskan dalam Surat Edaran tersebut bahwa langkah ini diambil dalam rangka mempertahankan kelestarian lingkungan serta mencegah potensi terjadinya konflik sosial akibat keberpihakan pemerintah kepada pelaku usaha yang mengeksploitasi sumber daya alam.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kadis Kominfo) Samosir, Immanuel TP Sitanggang, membenarkan perihal SE tersebut. Ia menjelaskan bahwa SE tersebut ditujukan kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), camat, dan kepala desa di wilayah Kabupaten Samosir.

“Betul, (ditujukan kepada OPD) sama ke camat, ke kepala desa juga,” kata Immanuel TP Sitanggang melalui pesan singkat. Hal ini menunjukkan bahwa imbauan ini bersifat menyeluruh dan mengikat bagi seluruh jajaran pemerintahan di Kabupaten Samosir.

Berikut adalah poin-poin penting yang tertuang dalam SE yang dikeluarkan oleh Bupati Samosir:

  1. Tidak menerbitkan rekomendasi atau dukungan pelaksanaan kegiatan yang berpotensi merusak lingkungan.
  2. Tidak menerima bantuan CSR dari pihak Perusahaan/Lembaga dari usaha yang berpotensi merusak lingkungan, termasuk PT. Toba Pulp Lestari, Tbk dan PT. Aqua Farm Nusantara.
  3. Menerima setiap pengaduan masyarakat terkait kegiatan usaha yang berpotensi merusak lingkungan untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangannya.

Langkah yang diambil oleh Bupati Samosir ini merupakan langkah berani dan progresif dalam upaya menjaga kelestarian lingkungan di wilayahnya. Dengan melarang penerimaan bantuan dari perusahaan yang berpotensi merusak lingkungan, pemerintah daerah menunjukkan komitmennya untuk melindungi sumber daya alam dan mencegah terjadinya kerusakan lingkungan yang lebih parah.

Pos terkait