Simalungun-Mediadelegasi: Bupati Simalungun, Dr. H. Anton Achmad Saragih, memfasilitasi penyelesaian permasalahan antara guru dan siswa di SMP Negeri 2 Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, melalui mekanisme restorative justice.
Pelaksanaan restorative justice berlangsung di Pendopo Rumah Dinas Bupati Simalungun, Pamatang Raya, pada Selasa sore (5/8/2025) dan disaksikan langsung oleh Bupati.
Kepala Dinas Pendidikan, Sudiahman Saragih, melaporkan bahwa permasalahan tersebut bermula pada 19 April 2025, antara Hisar Pangaribuan selaku Guru SMP Negeri 2 Tapian Dolok (Pihak Pertama) dan Roresky Fahrul Rozi Harahap, Wali Murid dari Kelurahan Sinaksak (Pihak Kedua).
Dalam proses restorative justice tersebut, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan perkara secara kekeluargaan dengan membuat Perjanjian Perdamaian yang berisi kesepakatan untuk berdamai dan saling memaafkan.
Pihak Pertama berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya terhadap anak Pihak Kedua. Sedangkan Pihak Kedua memaafkan kesalahan Pihak Pertama dan tidak akan menuntut secara hukum di kemudian hari. Apabila Pihak Pertama mengulangi perbuatannya, maka akan menerima sanksi dan diproses secara hukum.






