Bupati Tapteng Ancam Cabut Izin PT. SGSR

Bupati Tapteng Ahmad Bahtiar Sibarani

Tapteng-Mediadelegasi: Bupati Tapanuli Tengah Bakhtiar Ahmad Sibarani berang mendengar keluhan masyarakatnya dari Kecamatan Sirandorung dan Kecamatan Manduamas, Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.

Menurut pengakuan masyarakat, bahwa PT. Sinar Gunung Sawit Raya (SGSR) mewajibkan masyarakat menjual buah sawitnya ke perusahaan tersebut. Selain itu, pihak PT. SGSR juga melakukan kutipan Rp30 rupiah/kg dari hasil penjualan sawit masyarakat jika melintas dari areal pabrik sawit.

Mendengar keluhan warganya, Bakhtiar Ahmad Sibarani langsung berang dan mengancam akan mencabut izin perusahaan jika tindakan yang dilakukan perusahaan kebun sawit itu menyalahi aturan.

“Saya tegaskan kepada pihak perusahaan tidak ada lagi pengutipan seperti yang dikeluhkan oleh masyarakat saya. Kalau juga tetap dilakukan itu namanya pungli, karena tidak ada dasar perusahaan melakukan pengutipan kepada masyarakat. Kalau ada kutipan itu namanya restribusi, dan harus ada izinnya dari Pemerintah. Jadi pihak perusahaan jangan melakukan pengutipan,” tegas Bakhtiar dengan nada tinggi pada acara rapat bersama yang digelar di kantor Bupati Tapteng, kemarin.

Terungkapnya persoalan ini berawal saat Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Tengah melakukan silaturahmi dengan para tokoh masyarakat di Kecamatan Sirandorung pada hari Kamis (17/12), yang ditindaklanjuti dengan rapat pada Senin, (21/12) di kantor Bupati Tapteng.

Pada rapat itu, Timbul Gaja, salah seorang warga Kecamatan Sirandorung dihadapan Bupati mengungkapkan, bawa pihak perusahaan sudah mengeluarkan keputusan sepihak. Dimana masyarakat tidak boleh melintas dari lahan kebun sawit milik perusahaan, dan jika melewati areal kebun sawit, maka warga diwajibkan menbayar sebesar Rp 30 rupiah/kg. Dan itu sudah terjadi lebih dari 10 tahun yang lalu.

“Untuk itu kami memohon kepada Bapak Bupati agar membantu kami masyarakat ini pak, karena hasil kebun sawit kami yang berada di sekitar PT. SGSR diwajibkan dijual kepada pihak perusahaan,” sebut Timbul.

Terkait hal itu Bupati menegaskan, bahwa hak warga untuk menjual kemana hasil sawit mereka.

“Kebun sawit yang dikelola masyarakat adalah hak warga saya. Mereka yang tanam, mereka yang rawat bukan pihak perusahaan. Jadi tidak ada hak perusahaan mewajibkan masyarakat untuk menjual buah sawitnya kepada PT. SGSR,” tegas Bupati.

Terkait persoalan warga tidak boleh melintas untuk ke kebunnya dari areal Kebun Sawit milik PT. SGSR, Bupati memberikan solusi agar pihak perusahaan memberikan akses kepada masyarakat setiap hari Kamis dan Jumat. Tetapi untuk memupuk dan merawat tanaman, wajib diperbolehkan kapan saja tanpa ada batasan harinya.

Pos terkait