Saham Gorengan: OJK Sikat 151 Broker Nakal

Senin, 9 Februari 2026 - 17:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan-Mediadelegasi: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap praktik manipulasi perdagangan saham, termasuk saham gorengan, yang meresahkan di Bursa Efek Indonesia (BEI). Temuan ini mencoreng citra pasar modal Indonesia dan memicu kekhawatiran investor.

Sepanjang 2022–2026, hasil pemeriksaan dan penindakan OJK mencatat 151 pihak terlibat dalam manipulasi transaksi. Jumlah ini menunjukkan bahwa praktik curang di pasar modal masih marak terjadi dan perlu ditindak tegas.

Saham Gorengan: OJK Berantas Praktik Curang di Pasar Modal

Deputi Komisioner Pengawas Pengelolaan Investasi Pasar Modal dan Lembaga Efek OJK, Eddy Manindo Harahap, menyampaikan OJK telah menjatuhkan berbagai sanksi administratif dalam periode tersebut dengan total denda Rp 542,49 miliar kepada 3.418 pihak. Sanksi ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku pasar modal yang nakal.

Dari jumlah itu, Rp 382,58 miliar berasal dari denda atas keterlambatan dan pelanggaran lain, termasuk manipulasi perdagangan saham yang melibatkan 151 pihak dengan nilai denda Rp 240,65 miliar. Denda ini merupakan bagian dari upaya OJK untuk memulihkan kerugian investor yang menjadi korban manipulasi saham.

BACA JUGA:  Terkait Kasus Dugaan Korupsi, Ketua Ombudsman Hery Susanto Dipecat Tidak Hormat Majelis Etik

“Sanksi administratif yang sudah dilakukan untuk periode dari tahun 2022 sampai per Januari 2026 ini, pertama adalah total denda yang dikenakan sebesar Rp 542,49 miliar kepada 3.418 pihak baik itu karena keterlambatan total dendanya sebesar Rp 382,58 miliar,” ujar Eddy saat konferensi pers di gedung BEI, Jakarta, Senin (9/2/3026).

Ia menjelaskan bahwa dari Rp 382,58 miliar denda tersebut, sebesar Rp 240,65 miliar dikenakan terkait manipulasi perdagangan saham yang melibatkan 151 pihak. Hal ini menunjukkan bahwa manipulasi saham merupakan masalah serius yang menjadi perhatian utama OJK.

Selain denda, OJK juga menjatuhkan sanksi lain berupa pembekuan izin usaha terhadap sembilan pihak, pencabutan izin usaha terhadap 28 pihak, serta 116 perintah tertulis. Sanksi ini menunjukkan keseriusan OJK dalam menindak para pelaku pasar modal yang melanggar aturan.

BACA JUGA:  Ketua OJK Mengundurkan Diri Usai IHSG Anjlok

Dari sisi pidana, lima perkara pasar modal telah inkrah, sementara 42 kasus masih diperiksa 32 di antaranya terkait dugaan manipulasi. Salah satu perkara, yakni dugaan manipulasi saham PT Sriwahana Adityakarta Tbk (SWAT), telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung. Langkah ini menunjukkan bahwa OJK tidak hanya memberikan sanksi administratif, tetapi juga menindak para pelaku manipulasi saham secara pidana.

“Sementara dari sisi penyidikan untuk periode 2022-2026, sejumlah perkara juga telah masuk dalam tahap penyidikan, dimana satu perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan yaitu kasus manipulasi saham PT Sriwahana Adityakarta,” pungkas Eddy.

OJK berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap praktik manipulasi saham di pasar modal. Hal ini dilakukan untuk melindungi investor dan menjaga kepercayaan publik terhadap pasar modal Indonesia. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dony Oskaria: Keterlambatan Laporan Keuangan Danantara Akibat Proses Konsolidasi Ribuan BUMN
Pagar Tinggi di Mal Jadi Sorotan, Pramono Anung Minta Dibongkar, Polda: Belum Ada Pemberitahuan Aksi
BNN dan Bea Cukai Bongkar Sindikat Vape Narkotika dalam Kemasan Makanan Ringan di Batam, WNA Ikut Diseret
Rotasi Besar-Besaran Kejaksaan RI: Jaksa Agung Mutasi 90 Kajari di Seluruh Indonesia, Ini Daftar Lengkap dan Alasannya
Roy Suryo Hadirkan Ahli Pidana di Sidang Praperadilan Ganti Rugi Rp206 Juta Terkait Dugaan Fitnah Ijazah Jokowi
PN Jaksel Tolak Praperadilan Lodewyk Pusung: Tak Berwenang Mengadili Perkara Dugaan Korupsi MBG
MK Kabulkan Sebagian Uji Materi MBG: Anggaran Harus Dipisah dari Pos Pendidikan Mulai 2028
Totok Suharyanto Kunjungi Kejagung, Disebut Silaturahmi Meski Bayang Kasus Febrie Adriansyah Membayangi
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 12:17 WIB

Pagar Tinggi di Mal Jadi Sorotan, Pramono Anung Minta Dibongkar, Polda: Belum Ada Pemberitahuan Aksi

Jumat, 31 Juli 2026 - 17:30 WIB

BNN dan Bea Cukai Bongkar Sindikat Vape Narkotika dalam Kemasan Makanan Ringan di Batam, WNA Ikut Diseret

Jumat, 31 Juli 2026 - 16:42 WIB

Rotasi Besar-Besaran Kejaksaan RI: Jaksa Agung Mutasi 90 Kajari di Seluruh Indonesia, Ini Daftar Lengkap dan Alasannya

Jumat, 31 Juli 2026 - 10:44 WIB

Roy Suryo Hadirkan Ahli Pidana di Sidang Praperadilan Ganti Rugi Rp206 Juta Terkait Dugaan Fitnah Ijazah Jokowi

Kamis, 30 Juli 2026 - 17:36 WIB

PN Jaksel Tolak Praperadilan Lodewyk Pusung: Tak Berwenang Mengadili Perkara Dugaan Korupsi MBG

Berita Terbaru