Medan-Mediadelegasi: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap praktik manipulasi perdagangan saham, termasuk saham gorengan, yang meresahkan di Bursa Efek Indonesia (BEI). Temuan ini mencoreng citra pasar modal Indonesia dan memicu kekhawatiran investor.
Sepanjang 2022–2026, hasil pemeriksaan dan penindakan OJK mencatat 151 pihak terlibat dalam manipulasi transaksi. Jumlah ini menunjukkan bahwa praktik curang di pasar modal masih marak terjadi dan perlu ditindak tegas.
Saham Gorengan: OJK Berantas Praktik Curang di Pasar Modal
Deputi Komisioner Pengawas Pengelolaan Investasi Pasar Modal dan Lembaga Efek OJK, Eddy Manindo Harahap, menyampaikan OJK telah menjatuhkan berbagai sanksi administratif dalam periode tersebut dengan total denda Rp 542,49 miliar kepada 3.418 pihak. Sanksi ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku pasar modal yang nakal.
Dari jumlah itu, Rp 382,58 miliar berasal dari denda atas keterlambatan dan pelanggaran lain, termasuk manipulasi perdagangan saham yang melibatkan 151 pihak dengan nilai denda Rp 240,65 miliar. Denda ini merupakan bagian dari upaya OJK untuk memulihkan kerugian investor yang menjadi korban manipulasi saham.
“Sanksi administratif yang sudah dilakukan untuk periode dari tahun 2022 sampai per Januari 2026 ini, pertama adalah total denda yang dikenakan sebesar Rp 542,49 miliar kepada 3.418 pihak baik itu karena keterlambatan total dendanya sebesar Rp 382,58 miliar,” ujar Eddy saat konferensi pers di gedung BEI, Jakarta, Senin (9/2/3026).
Ia menjelaskan bahwa dari Rp 382,58 miliar denda tersebut, sebesar Rp 240,65 miliar dikenakan terkait manipulasi perdagangan saham yang melibatkan 151 pihak. Hal ini menunjukkan bahwa manipulasi saham merupakan masalah serius yang menjadi perhatian utama OJK.
Selain denda, OJK juga menjatuhkan sanksi lain berupa pembekuan izin usaha terhadap sembilan pihak, pencabutan izin usaha terhadap 28 pihak, serta 116 perintah tertulis. Sanksi ini menunjukkan keseriusan OJK dalam menindak para pelaku pasar modal yang melanggar aturan.
Dari sisi pidana, lima perkara pasar modal telah inkrah, sementara 42 kasus masih diperiksa 32 di antaranya terkait dugaan manipulasi. Salah satu perkara, yakni dugaan manipulasi saham PT Sriwahana Adityakarta Tbk (SWAT), telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung. Langkah ini menunjukkan bahwa OJK tidak hanya memberikan sanksi administratif, tetapi juga menindak para pelaku manipulasi saham secara pidana.
“Sementara dari sisi penyidikan untuk periode 2022-2026, sejumlah perkara juga telah masuk dalam tahap penyidikan, dimana satu perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan yaitu kasus manipulasi saham PT Sriwahana Adityakarta,” pungkas Eddy.
OJK berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap praktik manipulasi saham di pasar modal. Hal ini dilakukan untuk melindungi investor dan menjaga kepercayaan publik terhadap pasar modal Indonesia. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.







