Bupati Zahir : Saya Siap Jadi Orang Pertama di Batubara Divaksin Covid-19

Batubara- Mediadelegasi: Bupati Kabupaten Batubara Zahir menyatakan kesiapannya untuk divaksinasi Covid-19. Bahkan dia menjadi orang pertama divaksin.

“Saya siap sebagai orang yang pertama di Kabupaten  Batubara untuk divaksinasi Covid-19 bersama para pejabat publik,   tenaga Kesehatan yang ada di Kabupaten Batubara,” kata Zahir pada acara  Simulasi Vaksin Covid-19, di Aula Rumah Dinas Bupati, Selasa (2/2/2021).

Pada acara simulasi ini, turut hadir unsur Forkompimda Kabupaten Batubara, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera utara dr Alwi Hasibuan MKes, Kadis Kesehatan Batubara, Direktur RSUD, kepala Puskesmas se – kabupaten Batubara dan para tim vaksinator Kabupaten Batub-ara.

Bacaan Lainnya

Dalam simulasi ini Kepala Dinas Kesehatan Sumut Alwi menyampaikan, pemberian vaksin kepada seluruh masyarakat Indonesia ditargetkan selesai dalam satu tahun. Sehingga penurunan angka positif Covid-19 menurun.

Jika masyarakat menolak untuk di vaksin, maka sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan (UU KK) dalam rasio legis Pasal 15 ayat (2) jo Pasal 93 menghasilkan makna bahwa setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan (vaksinasi bagian dari Kekarantinaan Kesehatan, Lihat Pasal 15 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp.100.000.000 (seratus juta rupiah).

Pos terkait