Dana Desa Tahap II Terancam Batal Cair, Wakil Bupati Dairi Rakor Bersama APDESI

Dana Desa Tahap II Terancam Batal Cair, Wakil Bupati Dairi Rakor Bersama APDESI.(Foto:Ist)

Dairi-Mediadelegasi: Wakil Bupati Dairi Daniel Wahyu Sagala menghadiri rapat koordinasi (Rakor) pembahasan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025 tentang perubahan atas PMK Nomor 108 Tahun 2024, Selasa (9/12/2025) di Aula Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Pemdes)

Pembahasan peraturan tersebut dianggap sangat penting dikarenakan berkaitan dengan pembahasan tentang pencairan dana Desa tahap II yang terancam batal untuk dicairkan.

Wakil Bupati Dairi mengatakan terbitnya PMK Nomor 81 Tahun 2025 l berdampak pada pembatalan pencairan dana Desa non earmark Tahap II Tahun Anggaran 2025.

Hal tersebut menjadi berdampak kepada kegiatan penyelenggaraan pemerintahan Desa, sehingga dalam pertemuan ini diharapkan akan mendapatkan solusi dan kesepakatan bersama bagaimana untuk mengatasinya sehingga pencairan dana Desa dapat diupayakan.

“Kegiatan yang penting pastinya kita utamakan, saya bisa memahami karena pernah berada di posisi sebagai kepala Desa. Ini menjadi permasalahan di skala Nasional, bukan hanya di Dairi saja. Solusi yang terbaik pastinya akan ada, sehingga penyelenggaraan Pemerintahan di Desa dapat berjalan kembali dengan baik seperti biasanya terlebih untuk pelayanan kepada masyarakat,” ucap Wakil Bupati Wahyu Daniel Sagala.

Kepala Dinas Pemdes Simon Tonny Malau dalam laporannya mengatakan dampak dari terbitnya PMK 81 Tahun 2025 adalah tidak terbayarnya dana untuk beberapa kegiatan seperti kegiatan fisik yang telah di dahulukan, insentif kader posyandu, honor tutor paud, serta insentif satlinmas Desa.

Untuk kegiatan yang bersumber dari dana Desa earmark, yakni pemberian bantuan langsung tunai, ketahanan pangan, stunting, perubahan iklim, potensi Desa, padat karya-karya serta teknologi informasi

Pos terkait