Panglima Kamtibmas Indonesia Drs. Ardiansyah Tanjung: Minta Pemkab DS tunda Operasional SPBE Bandar Labuhan

Selasa, 16 Desember 2025 - 18:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Panglima Kamtibmas Indonesia Drs. Ardiansyah Tanjung. Foto: Ist.

Panglima Kamtibmas Indonesia Drs. Ardiansyah Tanjung. Foto: Ist.

Medan-Mediadelegasi: Pembangunan dan pengoperasian sebuah SPBE harus mengacu pada peraturan dan ketentuan perundang-undangan yg berlaku.

Hal itu di jelaskan oleh Panglima Kamtibmas Indonesia Drs Ardiansyah Tanjung terkait adanya laporan masyarakat warga Dusun V dan VI Desa Bandar Labuhan Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang dalam menyikapi laporan masyarakat tersebut diminta agar pemerintah kabupaten Deli Serdang sebaiknya menunda beroperasinya SPBE tersebut sebelum ada kesepakatan yg jelas.

Menurut Ardiansyah, SPBE harus mengacu pada ketentuan antara lain :

Syarat pendirian SPBE (Stasiun Pengisian Bulk Elpiji) di lingkungan masyarakat meliputi beberapa dokumen dan perizinan yang harus dipenuhi, antara lain:

– Akta Badan Hukum: Dokumen yang membuktikan status badan hukum perusahaan
– Surat Permohonan: Surat permohonan pendirian SPBE yang ditujukan kepada Walikota / Bupati
– Proposal: Proposal yang berisi maksud dan tujuan pendirian SPBE
– Bukti Hak Atas Tanah: Dokumen yang membuktikan kepemilikan atau hak atas tanah
– Peta Lokasi Tanah: Peta lokasi tanah yang akan digunakan untuk SPBE
– NPWP: Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau KTP pemohon yang masih berlaku

BACA JUGA:  Areal Kampus V UINSU Desa Sena Ajang Galian C Diduga Ilegal

Selain itu, perlu juga memperhatikan beberapa aspek lain seperti:

– Izin Lingkungan: Izin lingkungan yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah
– Izin Mendirikan Bangunan (IMB): Izin yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah untuk mendirikan bangunan
– Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL): Analisis dampak lingkungan yang dilakukan untuk memastikan bahwa SPBE tidak menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan
– Persetujuan Warga: Persetujuan dari warga sekitar yang terkena dampak pendirian SPBE

Perlu diingat bahwa proses perizinan dan dokumen yang diperlukan dapat berbeda-beda tergantung pada lokasi dan regulasi yang berlaku dan Untuk mendirikan SPBE (Stasiun Pengisian Bulk Elpiji), perusahaan perlu memenuhi beberapa syarat AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) berikut:

– Identitas Pemohon dan Badan Usaha: Dokumen identitas pemohon dan badan usaha, seperti KTP, NPWP, dan akta pendirian badan usaha.
– Dokumen Terkait Rencana Usaha atau Kegiatan: Dokumen yang menjelaskan rencana usaha atau kegiatan, termasuk tujuan, lokasi, dan dampak lingkungan yang mungkin terjadi.
– Hasil Kajian Terkait Dampak dan Program Pengelolaannya: Dokumen yang menjelaskan hasil kajian dampak lingkungan dan program pengelolaan lingkungan yang akan dilakukan.
– Telaah Tata Ruang: Dokumen yang menjelaskan kesesuaian tata ruang dengan rencana usaha atau kegiatan.
– Dokumen Terkait Lainnya: Dokumen lain yang berkaitan dengan izin lingkungan, seperti RKL-RPL (Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup).

BACA JUGA:  Warga Griya Makmur 7 Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW

Selain itu, Menurut Ardiansyah . Perusahaan juga perlu memenuhi beberapa kriteria wajib AMDAL, seperti:

– Mempengaruhi Lingkungan Alam: Usaha atau kegiatan yang mempengaruhi kondisi lingkungan alam.
– Menimbulkan Pencemaran: Usaha atau kegiatan yang menimbulkan pencemaran lingkungan.
– Mengubah Lanskap: Usaha atau kegiatan yang mengubah lanskap atau bentuk lahan.

Pastikan Perusahaan memenuhi semua syarat dan kriteria tersebut untuk mendapatkan izin AMDAL . Bila mana ada syarat yg belum terpenuhi sebaiknya Tunda operasionalnya. karena akan meresahkan masyarakat sehingga berakibat terjadinya gangguan Kamtibmas di masyarakat tegas Ardiansyah Tanjung. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGE NEWS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BUMDes Mekar Sari Jaya Serobot Lahan Warga di Desa Lain, Ahli Waris Dilarang Mengelola Tanah Sendiri
Deli Prime Residence Dibangun Tanpa Izin PBG, MAI Desak Segel dan Hentikan Proyek
BUMDes Mekar Sari Dilaporkan ke Kejati Sumut, Proyek Kolam Ikan Lintas Wilayah Tanpa Izin Disorot
AC Mati di Gedung Railink Kualanamu, Penumpang Mengeluh Panas Selama Dua Minggu Lebih
Jalur Alternatif Pancur Batu-Sibolangit Dikeluhkan, Jalan Belum Diaspal & Rambu Masih Minim
Sispala Wana Bumi MAN 1 Medan Kirim Tiga Atlet ke Festival Panjat Tebing Kemerdekaan Deli Serdang
Turnamen Leng Gembira Piala Ketua MPI Deli Serdang Meriahkan HUT RI ke-81 di Hamparan Perak
Jilbab Rp525 Juta, Kainnya yang Mahal atau Angkanya yang Bikin Bertanya?
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 26 Agustus 2026 - 18:37 WIB

BUMDes Mekar Sari Jaya Serobot Lahan Warga di Desa Lain, Ahli Waris Dilarang Mengelola Tanah Sendiri

Rabu, 26 Agustus 2026 - 16:52 WIB

Deli Prime Residence Dibangun Tanpa Izin PBG, MAI Desak Segel dan Hentikan Proyek

Rabu, 26 Agustus 2026 - 15:54 WIB

BUMDes Mekar Sari Dilaporkan ke Kejati Sumut, Proyek Kolam Ikan Lintas Wilayah Tanpa Izin Disorot

Senin, 24 Agustus 2026 - 14:15 WIB

AC Mati di Gedung Railink Kualanamu, Penumpang Mengeluh Panas Selama Dua Minggu Lebih

Rabu, 19 Agustus 2026 - 12:31 WIB

Jalur Alternatif Pancur Batu-Sibolangit Dikeluhkan, Jalan Belum Diaspal & Rambu Masih Minim

Berita Terbaru