Panglima Kamtibmas Indonesia Drs. Ardiansyah Tanjung: Minta Pemkab DS tunda Operasional SPBE Bandar Labuhan

Selasa, 16 Desember 2025 - 18:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Panglima Kamtibmas Indonesia Drs. Ardiansyah Tanjung. Foto: Ist.

Panglima Kamtibmas Indonesia Drs. Ardiansyah Tanjung. Foto: Ist.

Medan-Mediadelegasi: Pembangunan dan pengoperasian sebuah SPBE harus mengacu pada peraturan dan ketentuan perundang-undangan yg berlaku.

Hal itu di jelaskan oleh Panglima Kamtibmas Indonesia Drs Ardiansyah Tanjung terkait adanya laporan masyarakat warga Dusun V dan VI Desa Bandar Labuhan Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang dalam menyikapi laporan masyarakat tersebut diminta agar pemerintah kabupaten Deli Serdang sebaiknya menunda beroperasinya SPBE tersebut sebelum ada kesepakatan yg jelas.

Menurut Ardiansyah, SPBE harus mengacu pada ketentuan antara lain :

Syarat pendirian SPBE (Stasiun Pengisian Bulk Elpiji) di lingkungan masyarakat meliputi beberapa dokumen dan perizinan yang harus dipenuhi, antara lain:

– Akta Badan Hukum: Dokumen yang membuktikan status badan hukum perusahaan
– Surat Permohonan: Surat permohonan pendirian SPBE yang ditujukan kepada Walikota / Bupati
– Proposal: Proposal yang berisi maksud dan tujuan pendirian SPBE
– Bukti Hak Atas Tanah: Dokumen yang membuktikan kepemilikan atau hak atas tanah
– Peta Lokasi Tanah: Peta lokasi tanah yang akan digunakan untuk SPBE
– NPWP: Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau KTP pemohon yang masih berlaku

BACA JUGA:  Jamson Purba Meninggal, Istrinya Patah Kaki di Pantailabu

Selain itu, perlu juga memperhatikan beberapa aspek lain seperti:

– Izin Lingkungan: Izin lingkungan yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah
– Izin Mendirikan Bangunan (IMB): Izin yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah untuk mendirikan bangunan
– Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL): Analisis dampak lingkungan yang dilakukan untuk memastikan bahwa SPBE tidak menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan
– Persetujuan Warga: Persetujuan dari warga sekitar yang terkena dampak pendirian SPBE

Perlu diingat bahwa proses perizinan dan dokumen yang diperlukan dapat berbeda-beda tergantung pada lokasi dan regulasi yang berlaku dan Untuk mendirikan SPBE (Stasiun Pengisian Bulk Elpiji), perusahaan perlu memenuhi beberapa syarat AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) berikut:

– Identitas Pemohon dan Badan Usaha: Dokumen identitas pemohon dan badan usaha, seperti KTP, NPWP, dan akta pendirian badan usaha.
– Dokumen Terkait Rencana Usaha atau Kegiatan: Dokumen yang menjelaskan rencana usaha atau kegiatan, termasuk tujuan, lokasi, dan dampak lingkungan yang mungkin terjadi.
– Hasil Kajian Terkait Dampak dan Program Pengelolaannya: Dokumen yang menjelaskan hasil kajian dampak lingkungan dan program pengelolaan lingkungan yang akan dilakukan.
– Telaah Tata Ruang: Dokumen yang menjelaskan kesesuaian tata ruang dengan rencana usaha atau kegiatan.
– Dokumen Terkait Lainnya: Dokumen lain yang berkaitan dengan izin lingkungan, seperti RKL-RPL (Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup).

BACA JUGA:  Gugus Tugas Pencegahan Covid-19 Percut Seituan Disinfektanisasi Semua Desa

Selain itu, Menurut Ardiansyah . Perusahaan juga perlu memenuhi beberapa kriteria wajib AMDAL, seperti:

– Mempengaruhi Lingkungan Alam: Usaha atau kegiatan yang mempengaruhi kondisi lingkungan alam.
– Menimbulkan Pencemaran: Usaha atau kegiatan yang menimbulkan pencemaran lingkungan.
– Mengubah Lanskap: Usaha atau kegiatan yang mengubah lanskap atau bentuk lahan.

Pastikan Perusahaan memenuhi semua syarat dan kriteria tersebut untuk mendapatkan izin AMDAL . Bila mana ada syarat yg belum terpenuhi sebaiknya Tunda operasionalnya. karena akan meresahkan masyarakat sehingga berakibat terjadinya gangguan Kamtibmas di masyarakat tegas Ardiansyah Tanjung. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGE NEWS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Diduga Bawa Sabu 621 Gram, Calon Penumpang Kabur di Bandara Kualanamu
Belum Lupa Kasus Karo, Kini Dapur MBG Klambir Lima Dekat Kandang Ayam
Kandang Ayam di Belakang Dapur MBG, Ribuan Porsi Makanan Aman?
Jalan Provinsi Longsor di STM Hulu Deli Serdang, Pemkab Siapkan Jalur Alternatif
Kecelakaan Beruntun di Sibolangit Deli Serdang, 3 Kendaraan Hantam Rumah Warga dan Sekolah
BUMDes Mekar Sari Jaya Serobot Lahan Warga di Desa Lain, Ahli Waris Dilarang Mengelola Tanah Sendiri
Deli Prime Residence Dibangun Tanpa Izin PBG, MAI Desak Segel dan Hentikan Proyek
BUMDes Mekar Sari Dilaporkan ke Kejati Sumut, Proyek Kolam Ikan Lintas Wilayah Tanpa Izin Disorot
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 17:06 WIB

Diduga Bawa Sabu 621 Gram, Calon Penumpang Kabur di Bandara Kualanamu

Selasa, 6 Oktober 2026 - 16:08 WIB

Belum Lupa Kasus Karo, Kini Dapur MBG Klambir Lima Dekat Kandang Ayam

Senin, 5 Oktober 2026 - 14:47 WIB

Kandang Ayam di Belakang Dapur MBG, Ribuan Porsi Makanan Aman?

Sabtu, 12 September 2026 - 13:58 WIB

Jalan Provinsi Longsor di STM Hulu Deli Serdang, Pemkab Siapkan Jalur Alternatif

Kamis, 10 September 2026 - 13:44 WIB

Kecelakaan Beruntun di Sibolangit Deli Serdang, 3 Kendaraan Hantam Rumah Warga dan Sekolah

Berita Terbaru

Petugas mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 621 gram yang disembunyikan di dalam sepatu calon penumpang di Bandara Kualanamu, Jumat (9/10/2026). Tersangka SO berhasil melarikan diri, barang bukti diserahkan ke Sat Narkoba Polresta Deli Serdang. Foto: Ist.

Kabupaten Deli Serdang

Diduga Bawa Sabu 621 Gram, Calon Penumpang Kabur di Bandara Kualanamu

Sabtu, 10 Okt 2026 - 17:06 WIB

Anggota Ikatan Ahli Kebencanaan Indonesia (IABI), Daryono. Foto: Ist.

Nasional

Anak Krakatau Siaga, Daryono Ingatkan Warga Tak Panik Tsunami

Sabtu, 10 Okt 2026 - 16:06 WIB

Pembalap Ducati Lenovo, Marc Marquez, beraksi dalam sprint race MotoGP Mandalika 2026 di Sirkuit Mandalika, Lombok, NTB, Sabtu (10/10/2026). Marquez berhasil meraih kemenangan setelah menyalip Jorge Martin saat balapan menyisakan lima lap. Foto: Ist.

Olahraga

Marc Marquez Juara Sprint Race MotoGP Mandalika 2026

Sabtu, 10 Okt 2026 - 14:53 WIB

Mohammad Riza Chalid (MRC), tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina periode 2018–2023, yang resmi masuk daftar buronan internasional setelah Interpol menerbitkan Red Notice pada 23 Januari 2026. Foto: Ist.

Nasional

Red Notice Riza Chalid Terbit, Interpol Buru di 196 Negara

Sabtu, 10 Okt 2026 - 14:21 WIB