Jakarta-Mediadelegasi: Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM mengonfirmasi bahwa Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, telah kembali ke Tanah Air usai melakukan perjalanan ke luar negeri, yakni Singapura dan Malaysia.
Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, membeberkan bahwa Nusron Wahid mendarat kembali di Indonesia melalui Pelabuhan Batam Center, Kepulauan Riau, sejak pekan lalu.
“Pada 17 Oktober 2026, yang bersangkutan kembali ke Indonesia melalui TPI Pelabuhan Batam Center menggunakan kapal Majestic bersama rombongan,” ujar Hendarsam dalam keterangannya, Rabu (21/10/2026).
Kronologi Perlintasan dan Penjelasan Status Cekal
Berdasarkan perlintasan keimigrasian, Hendarsam menjelaskan kronologi keberangkatan sang menteri:
- Keberangkatan: Nusron bertolak menuju Singapura via Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Pelabuhan Citra Tritunas, Batam, pada Rabu, 14 Oktober 2026 pukul 16.12 WIB.
- Kepulangan: Kembali masuk ke wilayah Indonesia pada Sabtu, 17 Oktober 2026 melalui Pelabuhan Batam Center.
Hendarsam menegaskan, saat keberangkatan tersebut, nama Nusron Wahid tidak terdaftar dalam sistem pencegahan keimigrasian (negatif cekal). Pihak Imigrasi bergerak murni berdasarkan usulan resmi dari Aparat Penegak Hukum (APH) sesuai dengan regulasi yang berlaku.
“Pada saat itu belum terdapat pengajuan pencegahan keimigrasian terhadap yang bersangkutan. Pencekalan oleh Imigrasi dilaksanakan berdasarkan usulan dari aparat penegak hukum (APH),” jelasnya.
Sempat Mangkir dari Panggilan KPK
Perjalanan luar negeri yang dilakukan oleh Nusron Wahid sempat menuai sorotan publik lantaran bertepatan dengan agenda pemanggilan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Tercatat, Nusron telah dua kali tidak menghadiri panggilan pemeriksaan lembaga antirasuah tersebut:
- Rabu (7/10/2026): Absen pada panggilan pertama dengan alasan adanya agenda internal di Kementerian ATR/BPN.
- Kamis (15/10/2026): Mangkir dari panggilan kedua karena tengah berada di luar negeri (Singapura dan Malaysia) untuk kegiatan kedinasan.
Pihak penyidik KPK kini tengah mendalami dan menganalisis alasan ketidakhadiran tersebut guna menentukan langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan penerbitan surat panggilan berikutnya. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.
Penulis : Tagor
Editor : Alan






