Jakarta-Mediadelegasi: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperdalam dugaan keterkaitan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan kementerian yang dipimpinnya. Pendalaman ini dilakukan setelah nama Nusron disebut dalam pemeriksaan sejumlah pihak yang terlibat dalam kasus tersebut.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menyampaikan bahwa penyidik masih menelusuri informasi mengenai Nusron Wahid. Keterangan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (15/9/2026).
“Terkait soal NW (Nusron Wahid) sudah disebutkan di pemeriksaan-pemeriksaan. Nah, ini memang sedang didalami oleh tim penyidik dalam proses penyidikan,” ujar Taufik, sebagaimana diberitakan ANTARA.
KPK Amankan 19 Orang dalam OTT ATR/BPN
Operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK pada Senin (14/9/2026) di wilayah Jabodetabek mengamankan 19 orang. Penindakan tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengurusan hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Dari hasil pemeriksaan awal, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Penetapan status hukum dilakukan setelah penyidik melaksanakan tahapan gelar perkara atau ekspose untuk menentukan pihak-pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.
Taufik menjelaskan, KPK memiliki batas waktu 1×24 jam dalam proses OTT untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang diamankan. Namun, batas waktu tersebut tidak serta-merta memungkinkan penyidik mengungkap seluruh fakta dan rangkaian peristiwa yang berkaitan dengan perkara.
Menurutnya, pengembangan kasus masih berlangsung dan penyidik membutuhkan waktu tambahan untuk mendalami keterangan, alat bukti, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain. KPK juga menyatakan proses penyidikan masih berada pada tahap awal.
“Nah, nanti apakah bisa berkembang sejauh apa, ya kita akan lihat perkembangan penyidikan seperti apa ke depan. Ini masih baru dimulai untuk Sprindiknya (Surat Perintah Penyidikan) sendiri,” kata Taufik.
Delapan Tersangka Ditahan hingga 4 Oktober
KPK menetapkan delapan tersangka dan melakukan penahanan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 15 September hingga 4 Oktober 2026. Para tersangka ditempatkan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Berdasarkan keterangan KPK, tersangka berasal dari unsur pejabat Kementerian ATR/BPN, pihak swasta, serta individu yang diduga memiliki hubungan kepercayaan dengan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. Identitas yang diumumkan mencakup Lampri selaku Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang, serta Sontang Coin Manurung selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor.
Selain itu, terdapat Adrianto Pitojo Adhi selaku Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk, mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, dan Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq. Dua tersangka dari pihak swasta lainnya disebut dengan inisial LEV, ERW, dan MF dalam keterangan resmi yang diberitakan ANTARA.
Empat Tersangka Disebut Orang Kepercayaan Nusron
KPK menyebut empat dari delapan tersangka diduga merupakan orang kepercayaan Nusron Wahid. Mereka adalah Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, Erwin, dan Muhammad Fakhry. Dugaan hubungan tersebut menjadi bagian dari informasi yang sedang ditelaah penyidik.
Penyebutan nama-nama tersebut dalam perkara tidak secara otomatis membuktikan keterlibatan Nusron Wahid sebagai tersangka. Hingga keterangan yang diberitakan pada 15 September 2026, KPK menyampaikan bahwa dugaan keterkaitan Menteri ATR/BPN masih dalam tahap pendalaman penyidikan.
Dalam konstruksi perkara, Adrianto Pitojo Adhi dan LEV diduga sebagai pihak pemberi suap. Sementara itu, Sontang bersama ERW, serta Lampri bersama Arif Sugiyanto, Fahd Arafiq, dan MF, diduga sebagai pihak penerima suap dan/atau gratifikasi.
KPK Telusuri Dugaan Suap Pengurusan HGB
Perkara ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengurusan hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor. KPK masih melakukan pendalaman terhadap peran masing-masing tersangka serta aliran dugaan pemberian dan penerimaan yang menjadi objek penyidikan.
Adrianto Pitojo Adhi bersama LEV disangkakan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana ketentuan pidana yang disampaikan KPK. Sementara pihak yang diduga menerima suap dan/atau gratifikasi dijerat dengan pasal-pasal yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi sesuai konstruksi perkara.
Perkembangan penyidikan selanjutnya akan menentukan apakah terdapat fakta baru, pihak tambahan, atau rangkaian peristiwa lain yang perlu ditindaklanjuti. KPK menyatakan pendalaman terhadap informasi mengenai Nusron Wahid masih berjalan. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.
Penulis : Miranda
Editor : Alan






