“Pemberlakuan aturan social distancing ini, kita tahu kondisi ekonomi menurun, ada yang dahulu kondisi sulit gara-gara covid tambah makin sulit,” katanya.
Apalagi, sambung Luthfi, terkait kebijakan kenaikan iuran BPJS itu, jauh sebelum pandemi telah ada keputusan Mahkamah Agung (MA) membatalkannya. Berarti, putusan institusi Yudikatif itu tidak menjadi acuan pemerintah dalam mengambil kebijakan.
Tak hanya itu, Luthfi juga menjelaskan kalau diskusi-diskusi tersebut akan selalu intens dilakukan, terlebih menyikapi kenaikan iuran BPJS. “Diskusi ini akan berlanjut terus, bahkan pengikutnya dalam diskusi live virtual melampaui ambang batas. Soalnya tadi ada yang nelpon ke saya tidak bisa masuk ke forum diskusi tersebut,” katanya.
Dia juga menambahkan bahwa salahsatu pemateri pada safari diskusi nasional HMI FH USU tersebut Haris Azhar yang juga Direktur Eksekutif Lokataru. “Selain memberikan masukan terhadap kenaikan BPJS kepada peserta, dia juga memberikan apresiasi terhadap diskusi di tengah pandemi,” urainya.
Dijelaskan Haris, dari peraturan social distancing tidak mungkin kita mengumpulkan massa. “Maka sebagai alternatif untuk mengumpulkan massa dalam menyatukan persepsi adalah lewat live media online,” ungkap Haris dalam diskusi itu. D|Med-23