Terlihat Pemkab Toba menyerahkan simbolis bantuan bagi masyarakat terkait Rumah Tidak Layak Huni yang diterima oleh perwakilan masyarakat Toba. D|Oktober N
Simanjalo-Mediadelegasi: Dinas Perumahan Rakyat dan Permukiman Kabupaten Toba pada tahun 2019 realisasikan program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) terhadap Masyarakat Toba khususnya.
Kepala Dinas Perkim Kabupaten Toba, Jhonny DP Lubis menerangkan sebelum pelaksanaan RTLH dilakukan survei lapangan. Masyarakat yang mendapatkan program tersebut harus sesuai dengan kategori yang telah ditentukan oleh pemerintah pusat.
“2019 lalu masyarakat khususnya Kabupaten Toba yang rumahnya telah dilaksanakan program RTLH merasa terbantu dengan adanya program pemerintah ini, namun saat ini situasi belum bisa dipastikan untuk Tahun 2020 yang secara global Corona (Covid-19) “, ujar Lubis.
Sementara itu Kasi bidang penyehatan lingkungan pada Disperkim Kabupaten Toba, R Pandiangan menambahkan dalam rangka program Pemerintah tentang RTLH untuk Tahun Anggaran 2019 yang lalu telah terlaksana sesuai dengan ketentuan yang berlaku, namun untuk 2020 pihaknya masih menunggu perintah pimpinan.
Secara terpisah Siahaan salah satu penerima bantuan RTLH kepada Wartawan menyebutkan adapun jumlah bantuan yang diterima sebesar Rp17 juta berbentuk bahan bangunan.
“Bantuan itu berupa material bangunan seperti Semen, Batubata dan lain sebagainya. Untuk upah tukang kami yang tanggung jawab, Inipun menurut Saya Pemerintah sudah membantu. Namun besar harapan selesai Corona Covid-19 ini bagi Masyarakat yang belum dapat dipastikan Pemerintah dapat memperhatikannya”, harap Siahaan.
Sekilas program Pemerintah Republik Indonesia tentang RTLH khusus di Kabupaten Toba terlaksana di beberapa Kecamatan yaitu Kecamatan Balige, Laguboti, Habissaran dan lain-lain. D|Tsa-36