Dit Lantas Polda Sumut Keluarkan Aturan Pengurusan SIM Masa PPKM Level 2 dan 3

dit lantas polda sumut
Dit Lantas Polda Sumut membuat aturan pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM), di masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 dan 3.(IST)

Hadi mengungkapkan, setiap pemohon SIM wajib menggunakan aplikasi peduli lindungi dalam mengantisipasi penyebaran Covid-19.

“Diharapkan agar Satpas menerapkan protokol kesehatan yang ketat, agar seluruh pemohon SIM dan personel tetap sehat terhindar dari penyebaran Covid-19,” pungkasnya.D|Med-55

Pos terkait