Bintan-Mediadelegasi: Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) beserta Kecamatan, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Tim pengurus pemohon TPU bersama warga dan tokoh masyarakat, Rabu (23/9), melakukan pengukuran lahan TPU yang sudah ditentukan.
Pengukuran dan penetapan lahan ini disinyalir karena Desakan masyarakat Binut yang bermohon agar TPU di RT 03 RW 04 Kampungbaru agar segera diberi izin dan dibuat secepatnya. Dikarenakan TPU lama yang berlokasi di Kamboja dekat pom bensin sudah penuh.
Gubernur Kepri H Isdianto langsung menanggapi dan langsung meninjau ke lokasi TPU. Setelah peninjauan H Isdianto, Pemda langsung turun ke lapangan untuk menetapkan lokasi TPU.
DLHK sudah melakukan telaah dan penetapan bakal lokasi TPU yang bertempat di RT 03 RW 04 Kampungbaru atau lebih dikenal di belakang Dahope, adapun penetapan lahan tersebut mengingat, agar lokasi lahan TPU tidak jauh dari jalan aspal.
Penempatan lahan tersebut sangat mudah dilalui masyarakat, jarak dari jalan aspal ke lokasi TPU, berkisar kurang lebih 50 meter, sehingga mempermudah untuk membangun dan membenahi jalan TPU tersebut.
“Kami masyarakat Binut sangat senang dengan pemerintah setempat yang langsung menanggapi permohonan kami,” ujar June Ketua Tim TPU. D|Bat-66