Kasus ‘Jatah Preman’ Gubernur Riau: KPK Geledah Rumah Dinas Abdul Wahid

- Penulis

Kamis, 6 November 2025 - 13:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasus 'Jatah Preman' Gubernur Riau: KPK Geledah Rumah Dinas Abdul Wahid. (Foto:Ist)

Kasus 'Jatah Preman' Gubernur Riau: KPK Geledah Rumah Dinas Abdul Wahid. (Foto:Ist)

Riau-Mediadelegasi : Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bergerak cepat dalam mengusut kasus dugaan pemerasan yang menjerat Gubernur Riau, Abdul Wahid. Tim penyidik KPK menggeledah rumah dinas Abdul Wahid di Pekanbaru pada hari ini, Kamis, 6 November 2025.

Penggeledahan ini merupakan bagian dari serangkaian upaya penyidikan yang dilakukan KPK terkait dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan adanya penggeledahan tersebut.

“Dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi di wilayah Pemprov Riau, hari ini penyidik melakukan penggeledahan di Rumah Dinas Gubernur dan beberapa lokasi lainnya,” kata Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Meskipun demikian, Budi enggan memberikan rincian lebih lanjut mengenai lokasi lain yang turut digeledah oleh tim penyidik. Ia hanya mengimbau kepada semua pihak untuk tidak menghalangi proses penggeledahan yang sedang dilakukan oleh KPK.

“KPK mengimbau agar para pihak mendukung proses penyidikan ini, agar dapat berjalan efektif,” tegas Budi.

BACA JUGA:  Gubernur Riau Tiba di KPK Usai Terjaring OTT, Diduga Terlibat Kasus Korupsi

Kasus ini bermula dari adanya dugaan pemerasan yang dilakukan oleh Abdul Wahid terkait dengan dana tambahan anggaran yang diterima oleh Pemerintah Provinsi Riau pada tahun 2025. Total dana yang diterima Pemprov Riau mencapai Rp177,5 miliar, meningkat signifikan dari sebelumnya yang hanya Rp71,6 miliar.

Abdul Wahid diduga meminta jatah sebesar Rp7 miliar dari total dana yang diterima oleh Pemprov Riau. Permintaan uang ini disebut dengan istilah ‘jatah preman’, sementara penyerahan uangnya disebut dengan kode ‘7 batang’.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Selain Gubernur Riau Abdul Wahid, dua tersangka lainnya adalah Kepala Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau, M Arief Setiawan, dan Tenaga Ahli Gubernur Riau, Dani M Nursalam.

KPK menjerat Abdul Wahid dengan Pasal 12e dan/atau pasal 12f dan/atau pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

BACA JUGA:  Peduli Covid-19, Polsek Binut Bagikan Sembako dan Buka Dapur Umum

Pasal-pasal ini mengatur tentang tindakan pemerasan, penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara, dan penyertaan dalam tindak pidana korupsi. Ancaman hukuman bagi pelaku pelanggaran pasal-pasal ini adalah pidana penjara dan denda yang cukup besar.

Penggeledahan rumah dinas Gubernur Riau ini merupakan langkah penting dalam pengumpulan bukti-bukti terkait kasus dugaan pemerasan ini. KPK akan terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dan memastikan keadilan ditegakkan.

Kasus ini menjadi perhatian serius karena melibatkan seorang kepala daerah yang seharusnya menjadi contoh yang baik bagi masyarakat. KPK berkomitmen untuk memberantas korupsi tanpa pandang bulu dan memastikan bahwa setiap pelaku korupsi akan diadili sesuai dengan hukum yang berlaku. D|Red.

 

 

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

 

 

 

 

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Geger! Anggota DPRD Kampar Jadi Korban Penyiraman Air Cabai Saat Hadiri Acara Warga
Gubernur Riau Abdul Wahid Terjaring OTT KPK
Kebakaran di Kilang Dumai: Pertamina Jamin Tak Ada Gangguan Pasokan BBM
Festival Pacu Jalur 2025 Resmi Dibuka, Wapres,Menpar Turut Hadir
Terkait Pelayanan Bindes, Warga Desa Tamba Dolok Kembali Seruduk Dinkes Samosir
Telan Biaya Rp 4,8 T, Jokowi Resmikan Ruas Jalan Tol Bangkinang-Pangkalan Riau
Tiga Ranperda Disetujui DPRD Rokan Hulu
MTQ ke XXII Tahun 2022 Tingkat Kabupaten Rokan Hulu Resmi di Tutup

Berita Terkait

Kamis, 6 November 2025 - 13:37 WIB

Kasus ‘Jatah Preman’ Gubernur Riau: KPK Geledah Rumah Dinas Abdul Wahid

Selasa, 4 November 2025 - 00:10 WIB

Geger! Anggota DPRD Kampar Jadi Korban Penyiraman Air Cabai Saat Hadiri Acara Warga

Senin, 3 November 2025 - 21:15 WIB

Gubernur Riau Abdul Wahid Terjaring OTT KPK

Kamis, 2 Oktober 2025 - 13:39 WIB

Kebakaran di Kilang Dumai: Pertamina Jamin Tak Ada Gangguan Pasokan BBM

Rabu, 20 Agustus 2025 - 14:02 WIB

Festival Pacu Jalur 2025 Resmi Dibuka, Wapres,Menpar Turut Hadir

Berita Terbaru