Dalam pertemuan tersebut, Wagub Surya menyampaikan beberapa pokok pikiran terkait ketiga UU tersebut. Ia menekankan pentingnya peninjauan UU Pemerintahan Daerah untuk memperkuat otonomi dan kewenangan daerah, terutama bagi Pemerintah Provinsi.
Surya mencontohkan, Sumatera Utara memiliki hampir 50% wilayah perkebunan, namun dana bagi hasil dari perkebunan relatif kecil. Ia berharap jika sawit diperlakukan sama seperti tambang minyak, daerah bisa lebih maju dan tidak terlalu bergantung pada dana alokasi umum dari pusat.
Sementara itu, terkait UU Pelayanan Publik, Wagub Surya berharap Pemerintah Provinsi memiliki acuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik yang lebih baik, cepat, dan transparan. Hal ini harus dilakukan dengan tetap mengedepankan prinsip efisiensi anggaran daerah.
Anggota DPD RI, Penrad Siagian, menyampaikan bahwa ia telah berdialog dengan berbagai pemangku kepentingan daerah, termasuk pemerintah daerah, tokoh masyarakat, akademisi, dan organisasi masyarakat sipil. Beberapa isu utama yang muncul adalah tumpang tindih kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah serta perlunya peningkatan kapasitas aparatur di daerah.
Penrad Siagian juga menyebutkan bahwa Sumatera Utara memiliki potensi besar bagi pemasukan negara melalui perkebunan. Oleh karena itu, daerah ini seharusnya bisa memperoleh alokasi dana dari APBN yang lebih besar.
Selain itu, pelayanan publik di Sumut masih menjadi sorotan karena dinilai belum merata, lambat, dan kurang transparan. Penrad Siagian berjanji akan membawa aspirasi masyarakat ini ke tingkat pusat untuk menjadi bahan evaluasi dan pertimbangan dalam penguatan regulasi dan kebijakan nasional.
Penrad Siagian juga menekankan komitmennya untuk terus mengawal aspirasi rakyat Sumut di tingkat nasional, termasuk upaya meningkatkan profesionalisme ASN, kesejahteraan, dan penegakan sanksi bagi pelanggaran kode etik. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.