Permendikdasmen Nomor 9 Tahun 2025: Sekolah Tak Memenuhi Syarat Wajib Menginduk ke Sekolah Lain untuk TKA

- Penulis

Rabu, 11 Juni 2025 - 10:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mendikdasmen Abdul Mu'ti. (Foto : Ist.)

Mendikdasmen Abdul Mu'ti. (Foto : Ist.)

Jakarta-Mediadelegasi : Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Dasar, dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti telah mengesahkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Dasar, dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tes Kemampuan Akademik (TKA). Peraturan ini menetapkan bahwa sekolah yang tidak memenuhi kriteria tertentu harus menginduk ke sekolah lain dalam pelaksanaan TKA.

TKA sendiri akan diselenggarakan bagi murid kelas 6 SD, kelas 9 SMP, dan kelas 12 SMA atau sederajat. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memastikan bahwa semua siswa dapat mengikuti tes dengan fasilitas yang memadai.
Menurut Permendikdasmen Nomor 9 Tahun 2025, sekolah yang ingin melaksanakan TKA tanpa menginduk ke satuan pendidikan lain harus memenuhi beberapa persyaratan utama. Pertama, sekolah harus sudah terakreditasi. Selain itu, sekolah juga harus memiliki sarana minimal seperti komputer, jaringan internet, listrik, serta petugas pelaksana TKA yang terdiri dari proktor dan teknisi.
Jika sekolah tidak memenuhi syarat-syarat tersebut, maka mereka diharuskan untuk menginduk ke sekolah lain yang sudah memenuhi kriteria. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa semua siswa dapat mengikuti tes dengan kondisi yang layak.
Mata pelajaran yang diujikan dalam TKA antara lain Bahasa Indonesia, Matematika, Bahasa Inggris (khusus SMA), dan mata pelajaran pilihan (khusus SMA). Dengan adanya peraturan ini, diharapkan semua siswa dapat menunjukkan kemampuan akademis mereka dengan baik.
Permendikdasmen Nomor 9 Tahun 2025 ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia dengan memastikan bahwa semua siswa memiliki kesempatan yang sama untuk menunjukkan kemampuan akademis mereka. Dengan demikian, pemerintah dapat memantau kemampuan siswa secara lebih akurat.
Bagi sekolah yang tidak memenuhi syarat, menginduk ke sekolah lain dapat menjadi solusi untuk memastikan siswa-siswanya dapat mengikuti TKA dengan baik. Pemerintah berharap dengan adanya peraturan ini, kualitas pendidikan di Indonesia dapat terus meningkat.
Dengan demikian, peraturan ini diharapkan dapat membawa dampak positif bagi dunia pendidikan di Indonesia. Semua pihak diharapkan dapat bekerja sama untuk memastikan bahwa peraturan ini dapat dilaksanakan dengan baik dan efektif. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.
BACA JUGA:  Adhyaksa Awards 2025 Memasuki Tahap Verifikasi, 70 Kandidat Jaksa Berpotensi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Atasi Ketidaksinkronan Regulasi, Pemerintah Putuskan Nasib Kapasitas Produksi PT Aqua Farm Nusantara
​Kejagung Pastikan BPK Bukan Satu-Satunya Lembaga yang Berwenang Hitung Kerugian Negara
Bukan Sekadar Korupsi, Prof. Didik Rachbini Sebut Era Nadiem Rusak Tata Kelola Pendidikan
​Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara, Langsung Peluk Istri dan Orangtua
kehilangan KTP elektronik dikenakan sanksi denda
Warga Dairi Tolak “Putar Ulang” Izin Tambang Seng
Dua Bus Transjakarta Adu Banteng di Cipulir
Puasa 1 Ramadan Jatuh Pada 19 Februari 2026

Berita Terkait

Selasa, 19 Mei 2026 - 20:14 WIB

Atasi Ketidaksinkronan Regulasi, Pemerintah Putuskan Nasib Kapasitas Produksi PT Aqua Farm Nusantara

Minggu, 17 Mei 2026 - 22:07 WIB

​Kejagung Pastikan BPK Bukan Satu-Satunya Lembaga yang Berwenang Hitung Kerugian Negara

Minggu, 17 Mei 2026 - 09:16 WIB

Bukan Sekadar Korupsi, Prof. Didik Rachbini Sebut Era Nadiem Rusak Tata Kelola Pendidikan

Kamis, 14 Mei 2026 - 08:50 WIB

​Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara, Langsung Peluk Istri dan Orangtua

Jumat, 24 April 2026 - 09:54 WIB

kehilangan KTP elektronik dikenakan sanksi denda

Berita Terbaru