DPMPTSP Medan Rilis Capaian PAD 90,74 persen

Plt Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Ahmad Basaruddin

Medan-Mediadelegasi: Pemerintah Kota Medan melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Medan merilis capaian PAD Pajak dan Retribusi Daerah per tanggal 15 Desember 2020 capai 90,74 persen.
“Realisasi Pendapatan Daerah Kota Medan dari sisi Pajak Reklame dan Retribusi Daerah sudah mencapai Rp. 51,98 Miliar atau setara 90,74 persen. Serta target setelah refocusing dampak Covid-19 sebesar Rp57,30 miliar,” terang Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Ahmad Basaruddin, Kamis (17/12/2020).
Lebih lanjut Ahmad Basaruddin, merincikan realisasi PAD ini terdiri dari Pajak Reklame sebesar Rp. 17.79 Miliar dari target Rp. 25,64 Miliar atau masih mencapai 69,34 persen, retribusi daerah dari target Rp31,65 miliar tercapai hingga Rp 34,21 miliar atau 108,08 persen dari target vang ditetapkan, IMB sebesar 105,49 persen dan retribusi perpanjangan izin tenaga kerja asing (RPTKA) 153,82 persen.
“Hingga 15 Desember 2020 catatan PAD Kota Medan dari sisi retribusi daerah itu sudah baik lantaran lebih dari 100 persen dari yang ditargetkan,” tandasnya.
Ia menuturkan untuk pos yang belum mencapai target yakni pos Pajak Daerah reklame masih 69,34 persen dari target yang ditetapkan. Hal itu terjadi karena banyaknya objek pajak yang masih belum memilki kesadaran sendiri.
untuk memenuhi kewajibannya dan kekurangan SDM dan sarana prasarana yang kami miliki, namun kami akan tetap berupaya memaksimalkan keadaan dan kondisi ini agar target pajak rekalme ini dapat tercapai hingga akhir tahun 2020 ini,” ujarnya.
Basaruddin juga menyampaikan bahwa berbagai upaya telah dilakukan untuk memaksimalkan PAD DPMPTSP tahun 2020 mulai dari layanan dengan pembuatan aplikasi online. Di mana cukup melalui smartphone masyarakat dapat melakukan permohonan dan mengetahui besaran pajak yang dikenakan. “Kita juga melakukan sistem jemput bola dengan menugaskan tim untuk langsung terjun ke lapangan bagi masyarakat yang tidak paham digital,” katanya.
Basaruddin juga menuturkan bahwa mekanisme pembayaran perizinan dan retribusi hanya dapat dilakukan melalui Bank Sumut bukan kepada petugas.
“Untuk itu saya pribadi apresiasi kepada seluruh pejuang pendapatan pajak dan retribusi daerah dan juga kepada wajib pajak atau wajib pungut yang telah mendukung pemerintah Kota Medan dalam upaya optimalisasi penerimaan PAD meskipun di tengah pandemi, tetap memenuhi kewajibannya,” terangnya.D|Med-82

Pos terkait