Humbahas-Mediadelegasi: DPRD Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), Sumatera Utara melaksanakan rapat paripurna dengan agenda penetapan peraturan daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2023 pada Jumat (25/11).
Dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Humbahas Ramses Lumbangaol didampingi Wakil Ketua DPRD Labuan Sihombing dan Marolop Manik tersebut, angka pendapatan yang ditetapkan dalam APBD 2023 sebesar Rp1,017 triliun lebih, terdiri dari pendapatan asli daerah ditambah dana transfer dan pendapatan lainya.
Sedangkan pendapatan daerah yang sah dan belanja sebesar Rp1.069 triliun lebih.
Ketua DPRD Humbahas Ramses Lumbangaol dalam sambutannya menyampaikan terima kasih kepada Bupati, Wakil Bupati beserta jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Humbahas atas terciptanya komunikasi yang baik selama berlangsungnya pembahasan Rancangan peraturan daerah (Raperda) rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah (RAPBD) 2023.
“Kami sepakat Raperda RAPBD Kabupaten Humbahas tahun anggaran 2023 untuk menjadi Perda,” katanya.
Kesepakatan tersebut dituangkan dalam sebuah berita acara yang ditandatangani Ketua DPRD Humbahas Ramses Lumbangaol dan Bupati Humbahas Dosmar Banjarnahor.