Dua Tahun Terkatung, Gubsu Minta Pembebasan Lahan Kuala Tanjung Segera Tuntas

Medan-Mediadelegasi: Selama 2 tahun terkatung, Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Edy Rahmayadi meminta penyelesaian pembebasan lahan pengembangan Pelabuhan Kuala Tanjung di Kabupaten Batubara, segera dituntaskan.

Masalah pembebasan lahan menjadi perhatian serius Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu).

” Masalah ini segera diselesaikan agar pengembangan proyek strategis nasional tersebut bisa berjalan dengan baik. Ini (pembebasan lahan) sudah terkendala sejak 2019. Kita harap ini cepat diselesaikan,” tegas Edy Rahmayadi, Minggu (7/2/2021).

Pada pertengahan 2018 proses ganti rugi lahan, untuk pembangunan Pelabuhan Kuala Tanjung sudah dimulai. Namun prosesnya terkendala karena terbentur nilai ganti rugi yang menurut warga tidak sesuai.

Awal 2019, masih terjadi penolakan dari masyarakat sehingga PT Pelabuhan Indonesia I (Pelindo 1) baru dapat menyelesaikan ganti rugi terhadap 10 hektare lahan.

Pada perkembangan terkini, hambatan pembebasan lahan ini mendapat sorotan Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Marves) Luhut Binsar Pandjaitan. Luhut meminta Gubernur Sumut untuk memberikan perhatian khusus terhadap hambatan pengembangan Pelabuhan Kuala Tanjung karena merupakan salah satu proyek strategis nasional.

“Tanahnya itu cukup luas, jadi bila masalah ini tidak selesai-selesai sejak 2019 tentu akan mengganggu pekerjaan ke depan,” kata Edy.

Salah satu upaya yang akan dilakukan Edy untuk masalah penyelesaian ganti rugi adalah, memastikan tidak ada pihak yang menjadi makelar.

Dana Ganti Rugi Sudah Siapkan

Lahan yang dibutuhkan Pelindo 1 untuk pembangunan dan pengembangan Pelabuhan dan Kawasan Industri Kuala Tanjung adalah seluas total 1.128 hektare.

Proses ganti rugi kembali dilakukan Pelindo 1 dengan membentuk Panitia 9 dan telah memeroses pembebasan lahan seluas 50 hektare.

“Untuk yang 50 hektare kita sedang proses di administrasi dan mudah-mudahan selesai semester ini,” kata Direktur Utama Pelindo 1 Dani Rusli Utama.

Dani mengungkapkan perusahaan menargetkan pada tahun ini pembebasan lahan mencapai 100 hektare. Pelindo 1 pun sudah menyiapkan dana untuk ganti rugi, yang telah diturunkan melalui anak perusahaan mereka, PT Prima Pengembangan Kawasan.D|Mdn-red/Media Indonesia

Pos terkait