Dua Tempat Usaha Kembali Ditindak

Medan-mediadelegasi: Dua tempat usaha pariwisata kembali mendapat penindakan dari Tim Satgas Covid-19 Pemko Medan, saat  melakukan pengawasan, Sabtu (26/12) malam. Kedua tempat tersebut beroperasi melebih batas waktu yang telah ditetapkan, yakni Cafe Gateau Jalan S Parman dan The Cloud Jalan Teuku Daud Medan.

Langkah itu dilakukan untuk memastikan apakah tempat usaha yang ada di Kota Medan mematuhi Surat Edaran Wali Kota Medan No.556/8960 tanggal 23 Desember 2020 tentang Penutupan Sementara dan Pembatasan Jam Operasional.

Padahal dalam Surat Edaran Wali Kota tersebut, tegas disebutkan bahwasannya setiap tempat usaha diharuskan menghentikan jam operasionalnya hingga pukul 21.00 WIB mulai tanggal 24-31 Desember 2020. Langkah itu dilakukan sebagai upaya mencegah terjadinya kerumunan yang sangat rentan memicu terjadinya penularan.

Bacaan Lainnya

Oleh karenanya tim yang terdiri dari unsur Satpol PP Kota Medan, Dinas Pariwisata dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) minta agar kedua tempat usaha itu untuk menghentikan operasional dan membubarkan seluruh pengunjung yang hadir.

Selain itu seperti biasa, tim secara persuasif menyampaikan kepada pihak managemen bahwa telah melanggar aturan yang berlaku. Selanjutnya, minta pengelola mengisi surat berita acara pemeriksaan sebagai bukti telah terjadi pelanggaran berupa melewati jam operasional. Ke depan, hal ini akan terus dilakukan guna mencegah terjadinya kerumunan di masa libur panjang Hari Natal dan Tahun Baru 2021.

Pos terkait