Dua Tempat Usaha Kembali Ditindak

“Dari monitoring yang telah kita lakukan sejak beberapa hari ini, terbukti pengelola usaha masih saja belum mengindahkan SE Wali Kota No.556/8960. Maka dari itu, kepada lokasi usaha lainnya untuk dapat bersikap kooperatif. Jika tidak, tim akan melakukan tindakan tegas,” kata Sekretaris Satpol PP Kota Medan Rakhmat Adi Syahputra Harahap kepada wartawan.

Diungkapkan Rakhmat, monitoring akan terus dilakukan untuk mencegah terjadinya kerumunan yang dinilai berpotensi dapat menyebarkan Covid-19 di tengah-tengah masyarakat. Dengan harapan, penyebaran Covid-19 di Kota Medan dapat dikendalikan dan hentikan.

“Memutus mata rantai penyebaran Covid-19 adalah tugas dan tanggung jawab kita semua. Untuk itu, kami mohon bantuan dan dukungannya,” pesannya.

Bacaan Lainnya

Sebelum bergerak ke lokasi usaha, tim terlebih dahulu mengikuti apel gabungan di Kantor Dinas Pariwisata Kota Medan, bin Jalan Prof HM Yamin Medan. Selama melakukan monitoring, tim senantiasa mengedepankan cara persuasif, humanis serta selalu menerapkan protokol kesehatan. D|Med-82|ril

Pos terkait