Barang yang dipilih berupa Viewsonic Viewboard, spesifikasi VS18472 75 inch Paket 3 seharga Rp158.000.000 per unit.
“Proses pemesanannya terdapat beberapa kali negosiasi dengan pihak penyedia. Negosiasi hanya terjadi dalam satu hari. Negosiasi itu dilakukan agar seolah-olah tidak adanya persekongkolan,” ucap Ika.
Selanjutnya, smartboard tersebut dikirimkan ke sekolah-sekolah SD dan SMP yang masuk dalam daftar penerima bantuan.
Namun, smartboard yang diterima sekolah tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi yang diharapkan dan diduga adanya mark up nilai barang di kontrak dengan harga di pasaran.
“Hal itu menimbulkan kerugian keuangan negara yang saat ini berdasarkan Laporan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara, ditemukan kerugian sebesar ± Rp 20.000.000.000,” ungkap Ika.
Ika menuturkan bahwa Saiful tidak dilakukan penahanan karena saat ini masih dalam penahanan perkara lain di Rutan Kelas I Medan. Sementara Supriadi ditahan di Rutan Kelas I Medan sampai 15 Desember 2025.D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGE NEWS.







