Medan-Mediadelegasi : Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Sumatera Utara (Sumut), Faisal Hasrimy, akhirnya memenuhi panggilan ketiga dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat pada Rabu (17/12/2025). Panggilan ini terkait dengan dugaan korupsi pengadaan smartboard senilai Rp 50 miliar pada tahun anggaran 2024.
Saat dugaan korupsi ini terjadi, Faisal Hasrimy menjabat sebagai Penjabat (Pj) Bupati Langkat. “Semalam beliau sudah diperiksa sekitar 7 jam. Statusnya sebagai saksi terkait dugaan korupsi Smartboard,” kata Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Langkat, Ika Lius Nardo.
Ika menjelaskan bahwa pada panggilan pertama, Faisal tidak hadir dengan alasan sakit. Sementara pada panggilan kedua, Faisal beralasan sedang dinas di luar kota.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penyidik kejaksaan saat ini masih terus mengembangkan perkara korupsi tersebut. Ika tidak menutup kemungkinan adanya pelaku lain yang akan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Sebelumnya, mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Langkat, Saiful Abdi, dan Kepala Seksi Sarana dan Prasarana, Supriadi, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan smartboard senilai Rp 50 miliar tahun anggaran 2024.
Ika menjelaskan bahwa Saiful Abdi, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), membuat pengadaan smartboard sebanyak 312 unit. Rinciannya, 200 unit untuk Sekolah Dasar (SD) dan 112 unit untuk Sekolah Menengah Pertama (SMP) dengan nilai anggaran mencapai Rp 49.916.000.000.
“Dia (Saiful) sebelumnya telah menentukan perusahaan yang akan terpilih untuk kegiatan pengadaan smartboard tersebut yaitu PT GEE dan PT GHN,” kata Ika.
Selanjutnya, Saiful mempercayakan pengadaan smartboard itu kepada Supriadi. Supriadi kemudian mengunggah dokumen SIRUP untuk pengadaan smartboard dengan menunjuk merek tertentu, yaitu VIEWSONIC.
Selain itu, Supriadi juga melakukan pendaftaran akun E-Katalog Saiful dengan menggunakan nomor miliknya. Lalu, ia melakukan klik pada E-Katalog untuk memilih PT GEE dan PT GHN.
Barang yang dipilih berupa Viewsonic Viewboard, spesifikasi VS18472 75 inch Paket 3 seharga Rp158.000.000 per unit.
“Proses pemesanannya terdapat beberapa kali negosiasi dengan pihak penyedia. Negosiasi hanya terjadi dalam satu hari. Negosiasi itu dilakukan agar seolah-olah tidak adanya persekongkolan,” ucap Ika.
Selanjutnya, smartboard tersebut dikirimkan ke sekolah-sekolah SD dan SMP yang masuk dalam daftar penerima bantuan.
Namun, smartboard yang diterima sekolah tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi yang diharapkan dan diduga adanya mark up nilai barang di kontrak dengan harga di pasaran.
“Hal itu menimbulkan kerugian keuangan negara yang saat ini berdasarkan Laporan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara, ditemukan kerugian sebesar ± Rp 20.000.000.000,” ungkap Ika.
Ika menuturkan bahwa Saiful tidak dilakukan penahanan karena saat ini masih dalam penahanan perkara lain di Rutan Kelas I Medan. Sementara Supriadi ditahan di Rutan Kelas I Medan sampai 15 Desember 2025.D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGE NEWS.












