Medan-Mediadelegasi: Fraksi PDI (F-PDI) Perjuangan DPRD Kabupaten Samosir memrotes tindakan Bupati Samosir yang dinilai sewenang-wenang dalam pemberhentian Sekwan Saudara Marsinta Sitanggang dan Pengangkatan Plt Sekretaris DPRD Kabupaten Samosir tanpa persetujuan Pimpinan DPRD.
Hal tersebut disampaikan Ketua F-PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Samosir Pardon Lumban Raja melalui siaran persnya, diterima Senin (31/1) di Medan.
“Sangat kecewa terhadap tindakan dinilai sewenang-wenang dan tidak menghargai lembaga DPRD Kabupaten Samosir, Bupati memberhentikan Sekretaris DPRD Kabupaten Samosir tanpa konsultasi dan tanpa persetujuan resmi dari Pimpinan DPRD,” ujar Pardon.
Sebagaimana diatur pasal 205 ayat (2) Undang-undang No 23 tahun 2014, tentang Pemerintah Daerah menyebutkan bahwa Sekretaris DPRD Kabupaten/Kota dipimpin oleh Sekretaris DPRD Kabupaten/Kota, yang diangkat dan diberhentikan dengan keputusan Bupati/walikota atas persetujuan pimpinan DPRD.
“Saya sebagai Ketua fraksi dari PDI Perjuangan akan berkordinasi dengan teman-teman fraksi lain di Dewan terkait hal ini, dan apabila teman-teman tidak respon terhadap masalah ini, Fraksi PDI Perjuangan akan menyurati Gubernur dan Menteri Dalam Negeri,” lanjut Pardon.