Jakarta-Mediadelegasi : Musisi senior Fariz Rustam Munaf, atau yang lebih dikenal sebagai Fariz RM, mengejutkan publik dengan pengumumannya untuk pensiun dari industri musik Indonesia setelah menyelesaikan kasus penyalahgunaan narkoba yang sedang dihadapinya. Pengakuan mengejutkan ini disampaikan langsung oleh Fariz RM di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada sidang keterangan saksi, Kamis (26/6/2025). Usia 66 tahun dan pengalaman pahit yang berulang kali ia alami, menjadi alasan kuat di balik keputusannya ini.
“Saya sudah 66 tahun, saya sudah niat selepas masalah ini saya akan lepas dari lingkup selebritas yang kacau balau. Saya akan bermusik saat Allah berkehendak,” ungkap Fariz RM dengan nada yang terdengar lelah namun mantap. Pernyataan ini menunjukkan penyesalan mendalam atas keterlibatannya dalam kasus narkoba dan keinginan kuat untuk memulai babak baru dalam hidupnya.
Lebih lanjut, Fariz RM mengungkapkan rencananya setelah pensiun dari dunia musik yang telah membesarkan namanya. Ia ingin menghabiskan waktu bersama keluarga tercinta, membangun kehidupan yang lebih tenang dan bahagia, jauh dari hiruk-pikuk industri hiburan. Keinginan untuk mendedikasikan sisa hidupnya untuk keluarga menjadi prioritas utama setelah sekian lama terjebak dalam pusaran dunia selebriti.
Dalam persidangan, Fariz RM mengakui kesalahannya atas kasus narkoba yang sudah keempat kalinya ini. Ia menjelaskan bahwa penggunaan narkoba semata-mata untuk relaksasi setelah menjalani aktivitas pentas musik. “Saya yakin dan percaya, hasil kerja yang baik itu bukan dari otak yang sedang terdistorsi,” ujarnya, menunjukkan kesadaran akan dampak negatif narkoba terhadap kreativitas dan kesehatannya.
“Saya hanya menggunakan untuk relaksasi. Saya menggunakan sabu hari Sabtu setelah pentas selesai,” lanjutnya, menjelaskan kronologi penggunaan narkoba yang dilakukannya. Pernyataan ini menunjukkan bahwa Fariz RM menyadari kesalahannya dan berusaha untuk jujur di hadapan hukum.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Fariz RM dengan tuduhan sebagai pengedar narkotika, sesuai Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia juga didakwa karena memiliki dan menyimpan sabu tanpa izin, sehingga dijerat Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika. Selain itu, Fariz RM juga dikenakan Pasal 111 ayat (1) UU Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atas dugaan menyimpan ganja dalam bentuk tanaman.
Ancaman hukuman yang dihadapi Fariz RM cukup berat, yaitu 12 hingga 15 tahun penjara jika terbukti bersalah. Kasus ini menjadi sorotan publik, mengingat Fariz RM adalah musisi legendaris yang telah berkontribusi besar bagi industri musik Indonesia. Publik berharap agar Fariz RM dapat mengambil hikmah dari kasus ini dan menjalani proses hukum dengan sebaik-baiknya.
Rencana pensiun Fariz RM ini tentu meninggalkan duka bagi para penggemar setianya. Namun, di balik kesedihan tersebut, ada harapan agar Fariz RM dapat menemukan kedamaian dan kebahagiaan di sisa hidupnya bersama keluarga. Semoga ia dapat melewati masa sulit ini dan memulai hidup baru yang lebih baik.
Kasus ini juga menjadi pengingat penting bagi para artis dan publik figur lainnya tentang bahaya penyalahgunaan narkoba. Industri hiburan yang penuh tekanan dan godaan, membutuhkan kesadaran dan komitmen yang kuat dari para pelaku untuk menjaga kesehatan mental dan fisik mereka.
Semoga kisah Fariz RM ini dapat menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak, dan menjadi momentum untuk meningkatkan kesadaran tentang bahaya narkoba serta pentingnya dukungan keluarga dan lingkungan dalam mengatasi masalah penyalahgunaan narkoba. D|Red.