Pemerintah Tetapkan Batas Usia Pensiun PNS dan PPPK, Ini Rinciannya

- Penulis

Senin, 9 Juni 2025 - 07:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta-Mediadelegasi : Pemerintah telah menetapkan aturan terbaru batas usia pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) melalui Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) 2023. Aturan ini menyetarakan batas usia pensiun PNS dan PPPK berdasarkan jenis dan jenjang jabatan yang diemban.

 

Berikut rincian batas usia pensiun PNS dan PPPK berdasarkan jabatan:

 

– 58 tahun bagi pejabat administrasi, pejabat fungsional ahli muda, pejabat fungsional ahli pertama, dan pejabat fungsional keterampilan

– 60 tahun bagi pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya

– 65 tahun bagi PNS yang memangku pejabat fungsional ahli utama

 

Selain itu, ada beberapa ketentuan khusus untuk PNS yang menduduki jabatan fungsional tertentu, seperti:

BACA JUGA:  Adhyaksa Awards 2025 Memasuki Tahap Verifikasi, 70 Kandidat Jaksa Berpotensi

 

– 60 tahun bagi usia pensiun PNS Guru

– 65 tahun bagi usia pensiun PNS Dosen

– 70 tahun bagi usia pensiun PNS Pejabat Perekayasa Ahli Utama dan PNS Guru Besar

 

Aturan ini diharapkan dapat memberikan kejelasan dan kepastian bagi PNS dan PPPK dalam merencanakan karir dan masa pensiun mereka. Informasi ini juga penting bagi masyarakat umum dan calon pelamar yang ingin memahami jenjang karir di lingkungan pemerintahan. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Rupiah Hancur! Tembus Rp18.175 per Dolar AS
Korlantas Polri Memutuskan Menunda Pelaksanaan Operasi Patuh 2026
Mulai 8 Hingga 21 Juni 2026 Operasi Patuh Digelar Serentak se-Indonesia, Nomor Plat Kendaraan Jadi Prioritas Utama
Daftar Final 23 Pemain Timnas Indonesia: Debut Mathew Baker & Kembalinya Marselino Ferdinan
​Veda Pratama Terus Mengancam! Ini Update Klasemen Moto3 Usai GP Italia 2026
Tokoh Adat Papua Laporkan Film “Pesta Babi”, Merasa Dieksploitasi Tanpa Izin
​Habiburokhman Tegaskan Pembelian Hewan Kurba Prabowo Pakai APBN Sah Secara Hukum
​Prabowo Setuju Tawaran AS, Bandara Kertajati Jadi Pusat Maintenance Hercules
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 8 Juni 2026 - 13:02 WIB

Rupiah Hancur! Tembus Rp18.175 per Dolar AS

Senin, 8 Juni 2026 - 11:11 WIB

Korlantas Polri Memutuskan Menunda Pelaksanaan Operasi Patuh 2026

Jumat, 5 Juni 2026 - 13:43 WIB

Mulai 8 Hingga 21 Juni 2026 Operasi Patuh Digelar Serentak se-Indonesia, Nomor Plat Kendaraan Jadi Prioritas Utama

Senin, 1 Juni 2026 - 14:16 WIB

Daftar Final 23 Pemain Timnas Indonesia: Debut Mathew Baker & Kembalinya Marselino Ferdinan

Minggu, 31 Mei 2026 - 18:22 WIB

​Veda Pratama Terus Mengancam! Ini Update Klasemen Moto3 Usai GP Italia 2026

Berita Terbaru

KPK menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan, Senin (8/6/2026), dan menangkap Bupati Muara Enim, Edison. Foto: Ist.

Nasional

KPK Gelar OTT di Sumsel, Bupati Muara Enim Edison Ditangkap

Senin, 8 Jun 2026 - 17:35 WIB