Pemerintah Tetapkan Batas Usia Pensiun PNS dan PPPK, Ini Rinciannya

Senin, 9 Juni 2025 - 07:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta-Mediadelegasi : Pemerintah telah menetapkan aturan terbaru batas usia pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) melalui Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) 2023. Aturan ini menyetarakan batas usia pensiun PNS dan PPPK berdasarkan jenis dan jenjang jabatan yang diemban.

 

Berikut rincian batas usia pensiun PNS dan PPPK berdasarkan jabatan:

 

– 58 tahun bagi pejabat administrasi, pejabat fungsional ahli muda, pejabat fungsional ahli pertama, dan pejabat fungsional keterampilan

– 60 tahun bagi pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya

– 65 tahun bagi PNS yang memangku pejabat fungsional ahli utama

 

Selain itu, ada beberapa ketentuan khusus untuk PNS yang menduduki jabatan fungsional tertentu, seperti:

BACA JUGA:  Pemerintah Percepat Pemulihan Akses Darat Sumut Pascabencana, Alat Berat Dikerahkan

 

– 60 tahun bagi usia pensiun PNS Guru

– 65 tahun bagi usia pensiun PNS Dosen

– 70 tahun bagi usia pensiun PNS Pejabat Perekayasa Ahli Utama dan PNS Guru Besar

 

Aturan ini diharapkan dapat memberikan kejelasan dan kepastian bagi PNS dan PPPK dalam merencanakan karir dan masa pensiun mereka. Informasi ini juga penting bagi masyarakat umum dan calon pelamar yang ingin memahami jenjang karir di lingkungan pemerintahan. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jampidsus Febrie Adriansyah Dikabarkan Mundur
Surat Rahasia Kejagung Bocor: Soroti Kasus Pejabat, Pegawai Kejaksaan Dilarang Komentar Soal Perkara
Bupati Langkat Syah Afandin Di OTT KPK
Pertamina Resmi Naikkan Harga Pertamax
Nama Raffi Ahmad Terseret Dalam Kasus Dugaan Suap Importasi Barang di Bea Cukai
​Kurs Rupiah Terpuruk di Angka Rp18.000, Hasto Kristiyanto Kritik Keras Manajemen Pemerintahan
Tuntut Kepastian Operasional, Investor Dapur SPPG di Wilayah 3T Geruduk Kantor BGN
Rupiah Hancur! Tembus Rp18.175 per Dolar AS
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 10 Juli 2026 - 00:15 WIB

Jampidsus Febrie Adriansyah Dikabarkan Mundur

Kamis, 9 Juli 2026 - 23:19 WIB

Surat Rahasia Kejagung Bocor: Soroti Kasus Pejabat, Pegawai Kejaksaan Dilarang Komentar Soal Perkara

Jumat, 3 Juli 2026 - 09:17 WIB

Bupati Langkat Syah Afandin Di OTT KPK

Rabu, 10 Juni 2026 - 07:47 WIB

Pertamina Resmi Naikkan Harga Pertamax

Selasa, 9 Juni 2026 - 15:03 WIB

Nama Raffi Ahmad Terseret Dalam Kasus Dugaan Suap Importasi Barang di Bea Cukai

Berita Terbaru