Jakarta-Mediadelegasi: Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, menyatakan siap kembali mengabdikan diri untuk kepentingan masyarakat, khususnya rakyat kecil, apabila majelis hakim memutuskan dirinya tidak bersalah dalam perkara dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Pernyataan tersebut disampaikan Febrie saat membacakan nota perlawanan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Rabu (14/10/2026).
Dalam persidangan itu, Febrie mengungkapkan keinginannya untuk kembali berkontribusi dalam pemberantasan korupsi apabila dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya.
Ia juga membuka kemungkinan untuk kembali dilibatkan dalam penanganan perkara-perkara korupsi berskala besar yang masih membutuhkan penegakan hukum.
Febrie menilai pengalaman panjangnya dalam mengungkap berbagai kasus korupsi dapat menjadi bekal untuk membantu upaya pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia.
Menurutnya, pengabdian kepada masyarakat tetap menjadi hal penting yang ingin dilanjutkannya, terutama dalam memperjuangkan kepentingan masyarakat kecil.
Febrie Tegaskan Pemberantasan Korupsi Adalah Pengabdian
Dalam nota perlawanannya, Febrie menegaskan bahwa pemberantasan korupsi merupakan bentuk pengabdian kepada bangsa dan negara. Ia mengaku memahami berbagai risiko yang menyertai upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi.
Meski demikian, ia menyatakan keyakinannya bahwa hukum harus ditegakkan demi kepentingan masyarakat luas.
Febrie juga menekankan bahwa pengalamannya selama menangani perkara korupsi dapat menjadi modal untuk mendukung penegakan hukum apabila dirinya kembali memperoleh kesempatan untuk mengabdi.
Pernyataan tersebut disampaikannya dengan tetap merujuk pada kemungkinan putusan hakim yang menyatakan dirinya tidak terbukti bersalah.
Nasib Perkara Menunggu Proses Persidangan
Perkara dugaan pemerasan dan TPPU yang menjerat Febrie kini menjadi bagian dari proses hukum yang berjalan di Pengadilan Tipikor.
Melalui nota perlawanan, Febrie menyampaikan sikapnya terhadap perkara yang dihadapinya. Namun, penentuan bersalah atau tidaknya terdakwa tetap menjadi kewenangan majelis hakim berdasarkan fakta persidangan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, proses hukum terhadap perkara tersebut harus dihormati oleh seluruh pihak.
Pernyataan Febrie mengenai kesiapannya kembali memberantas korupsi pun menjadi bagian dari sikap yang disampaikannya di tengah proses hukum yang sedang berlangsung. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.
Penulis : Tagor
Editor : Alan







