Febrie Adriansyah Siap Kembali Berantas Korupsi Jika Dibebaskan Hakim

Rabu, 14 Oktober 2026 - 15:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Foto: Ist.

Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Foto: Ist.

Jakarta-Mediadelegasi: Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, menyatakan siap kembali mengabdikan diri untuk kepentingan masyarakat, khususnya rakyat kecil, apabila majelis hakim memutuskan dirinya tidak bersalah dalam perkara dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Pernyataan tersebut disampaikan Febrie saat membacakan nota perlawanan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Rabu (14/10/2026).

Dalam persidangan itu, Febrie mengungkapkan keinginannya untuk kembali berkontribusi dalam pemberantasan korupsi apabila dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya.

Ia juga membuka kemungkinan untuk kembali dilibatkan dalam penanganan perkara-perkara korupsi berskala besar yang masih membutuhkan penegakan hukum.

Febrie menilai pengalaman panjangnya dalam mengungkap berbagai kasus korupsi dapat menjadi bekal untuk membantu upaya pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia.

BACA JUGA:  KPK: Tidak Ada Kapolres yang Ditangkap dalam OTT di Sumut

Menurutnya, pengabdian kepada masyarakat tetap menjadi hal penting yang ingin dilanjutkannya, terutama dalam memperjuangkan kepentingan masyarakat kecil.

Febrie Tegaskan Pemberantasan Korupsi Adalah Pengabdian

Dalam nota perlawanannya, Febrie menegaskan bahwa pemberantasan korupsi merupakan bentuk pengabdian kepada bangsa dan negara. Ia mengaku memahami berbagai risiko yang menyertai upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi.

Meski demikian, ia menyatakan keyakinannya bahwa hukum harus ditegakkan demi kepentingan masyarakat luas.

Febrie juga menekankan bahwa pengalamannya selama menangani perkara korupsi dapat menjadi modal untuk mendukung penegakan hukum apabila dirinya kembali memperoleh kesempatan untuk mengabdi.

Pernyataan tersebut disampaikannya dengan tetap merujuk pada kemungkinan putusan hakim yang menyatakan dirinya tidak terbukti bersalah.

BACA JUGA:  Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Rampung Diperiksa, Tetap Tidak Ditahan

Nasib Perkara Menunggu Proses Persidangan

Perkara dugaan pemerasan dan TPPU yang menjerat Febrie kini menjadi bagian dari proses hukum yang berjalan di Pengadilan Tipikor.

Melalui nota perlawanan, Febrie menyampaikan sikapnya terhadap perkara yang dihadapinya. Namun, penentuan bersalah atau tidaknya terdakwa tetap menjadi kewenangan majelis hakim berdasarkan fakta persidangan dan ketentuan hukum yang berlaku.

Hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, proses hukum terhadap perkara tersebut harus dihormati oleh seluruh pihak.

Pernyataan Febrie mengenai kesiapannya kembali memberantas korupsi pun menjadi bagian dari sikap yang disampaikannya di tengah proses hukum yang sedang berlangsung. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Penulis : Tagor

Editor : Alan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Nurman Herin Bantah Dakwaan, Mengaku Ditekan Penyidik
Denny Indrayana Laporkan Seluruh Komisioner KPU ke DKPP
Bareskrim Tetapkan 9 Perusahaan Sawit Tersangka Karhutla, 25.600 Hektare Terbakar
OTT KPK di BNPB, Sejumlah Ruangan Kantor Disegel
OTT KPK di BNPB: 14 Orang Ditangkap Termasuk Sestama Rustian, Uang Rp1,4 Miliar Disita
BGN Suspend 91 SPPG Belum Kembalikan Dana Temuan BPK Senilai Rp18,19 Miliar
Kapolri Suyudi Gencarkan Penggerebekan Sarang Narkoba, Ratusan Orang Diamankan
Kabut Asap Indonesia Picu Protes Warga Malaysia, Pernyataan Oksigen Disorot
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 14 Oktober 2026 - 16:21 WIB

Nurman Herin Bantah Dakwaan, Mengaku Ditekan Penyidik

Rabu, 14 Oktober 2026 - 16:05 WIB

Denny Indrayana Laporkan Seluruh Komisioner KPU ke DKPP

Rabu, 14 Oktober 2026 - 15:18 WIB

Febrie Adriansyah Siap Kembali Berantas Korupsi Jika Dibebaskan Hakim

Rabu, 14 Oktober 2026 - 14:18 WIB

Bareskrim Tetapkan 9 Perusahaan Sawit Tersangka Karhutla, 25.600 Hektare Terbakar

Rabu, 14 Oktober 2026 - 13:18 WIB

OTT KPK di BNPB, Sejumlah Ruangan Kantor Disegel

Berita Terbaru

Terdakwa Nurman Herin membantah dakwaan pemerasan dan mengaku ditekan penyidik untuk mengakui menerima ransel dari Ferry dan menyerahkan ke Febrie Adriansyah. Foto: Ist.

Nasional

Nurman Herin Bantah Dakwaan, Mengaku Ditekan Penyidik

Rabu, 14 Okt 2026 - 16:21 WIB

Denny Indrayana cs Laporkan KPU ke DKPP terkait Dugaan Pasal Selundupan Loloskan Gibran. Foto: Ist.

Nasional

Denny Indrayana Laporkan Seluruh Komisioner KPU ke DKPP

Rabu, 14 Okt 2026 - 16:05 WIB

Plt Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi BNPB, Berton SP Panjaitan. Foto: Ist.

Nasional

OTT KPK di BNPB, Sejumlah Ruangan Kantor Disegel

Rabu, 14 Okt 2026 - 13:18 WIB