Gedor Kepatuhan Platform Digital, Meutya Panggil Meta Google

- Penulis

Selasa, 31 Maret 2026 - 10:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafidz akan memanggil Meta dan Google usai kedapatan melanggar PP Tunas. Foto: Ist.

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafidz akan memanggil Meta dan Google usai kedapatan melanggar PP Tunas. Foto: Ist.

Jakarta-Mediadelegasi: Ketegasan pemerintah Indonesia dalam melindungi ekosistem digital bagi generasi muda memasuki fase krusial melalui langkah gedor kepatuhan platform digital yang diinisiasi oleh Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafidz. Secara resmi, pemerintah mengumumkan tindakan hukum terhadap sejumlah raksasa teknologi global yang terdeteksi mengabaikan regulasi perlindungan anak. Keputusan ini diambil setelah hasil evaluasi intensif menunjukkan adanya pelanggaran serius terhadap aturan ruang siber yang baru saja diberlakukan secara nasional per Maret 2026.

Langkah berani ini diambil sebagai bentuk pengawasan ketat terhadap gedor kepatuhan platform digital Meutya panggil Meta Google agar segera menyelaraskan operasional mereka dengan hukum positif di Indonesia. Meutya menegaskan bahwa pemantauan selama dua hari pertama pelaksanaan Peraturan Pemerintah (PP) Tunas mengungkapkan adanya pengabaian standar keamanan oleh entitas besar. Pemerintah tidak segan untuk memberikan sanksi administratif bagi perusahaan yang dianggap tidak mengindahkan aturan perlindungan pengguna usia anak tersebut demi kedaulatan digital bangsa.

Gedor Kepatuhan Platform Digital Meutya Panggil Meta Google Terkait PP Tunas

Dalam keterangan resminya pada Selasa, 31 Maret 2026, Meutya menyebutkan bahwa Meta dan Google menjadi dua entitas utama yang terdeteksi melanggar hukum secara terang-terangan. Meta, yang membawahi platform populer seperti Facebook, Instagram, dan Threads, serta Google melalui layanan video YouTube, dinilai gagal memenuhi standar verifikasi yang ditetapkan. Pelanggaran tersebut merujuk pada Peraturan Menteri (Permen) Nomor 9 Tahun 2026, yang merupakan regulasi teknis turunan langsung dari kebijakan PP Tunas.

Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) bergerak cepat dengan melayangkan surat pemanggilan resmi kepada perwakilan kedua perusahaan raksasa tersebut di Indonesia hari ini. Pemanggilan ini bukan sekadar diskusi rutin, melainkan bagian dari prosedur formal penerapan sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku. Meutya menekankan bahwa setiap perusahaan teknologi yang mengeruk keuntungan dari pasar Indonesia wajib tunduk pada hukum nasional, terutama menyangkut keselamatan publik dan hak-hak anak.

BACA JUGA:  Meutya Hafid Tegaskan: Pertukaran Data RI-AS Hanya Lingkup Ekosistem Digital, Tak Ada Data Kependudukan

Selain Meta dan Google, pihak kementerian juga mencatat adanya dua platform besar lainnya, yakni TikTok dan Roblox, yang berada dalam kategori kepatuhan berbeda. Kedua platform ini dilaporkan hanya patuh sebagian terhadap poin-poin yang tertuang dalam PP Tunas, namun menunjukkan progres yang cukup baik. Meski demikian, Komdigi memberikan catatan positif bahwa pengelola TikTok dan Roblox sejauh ini menunjukkan sikap yang kooperatif dalam berkomunikasi dengan pemerintah terkait kendala teknis implementasi aturan.

Sebagai bentuk peringatan awal yang tegas, pemerintah telah mengeluarkan surat peringatan resmi kepada TikTok dan Roblox agar segera melengkapi kekurangan dalam sistem filter mereka. Langkah ini diambil untuk memastikan tidak ada celah bagi pengguna di bawah umur untuk terpapar konten yang tidak sesuai dengan norma dan usia. Pemerintah memberikan tenggat waktu tertentu bagi mereka untuk melakukan pemutakhiran sistem agar selaras dengan mandat perlindungan yang diberikan oleh negara.

Baca Juga : https://mediadelegasi.id/nakhoda-baru-birokrasi-fiskal-robert-leonard-marbun-sekjen/

Urgensi dari implementasi PP Tunas ini sangat berkaitan erat dengan data demografi pengguna internet di Indonesia yang sangat masif. Meutya mengingatkan bahwa saat ini terdapat sekitar 70 juta pengguna media sosial di tanah air yang masuk dalam kategori usia anak-anak. Angka yang fantastis ini menjadi tanggung jawab moral dan hukum bagi pemerintah untuk memastikan ruang digital tidak menjadi tempat yang berbahaya bagi tumbuh kembang mental serta moral generasi penerus bangsa.

Kebijakan PP Tunas sendiri dirancang untuk mengatur batasan akses, verifikasi usia yang lebih ketat, hingga kontrol orang tua yang lebih integratif pada setiap aplikasi digital. Indonesia berupaya menciptakan standar keamanan siber yang setara dengan negara-negara maju di dunia. Meutya meyakini bahwa meski proses ini menantang bagi para pengembang platform, arah kebijakan yang diambil sudah sangat tepat demi masa depan anak-anak Indonesia yang jauh lebih terlindungi dari dampak negatif internet.

BACA JUGA:  Rini Soemarno Diperiksa KPK, Skandal Gas PGN Terkuak

Lebih lanjut, Meutya menjelaskan bahwa langkah yang diambil Indonesia bukanlah hal yang unik di kancah internasional saat ini. Banyak negara di kawasan Asia dan Eropa yang mulai menerapkan aturan serupa guna membendung dampak negatif dari algoritma media sosial yang agresif terhadap psikologi anak. Indonesia ingin memastikan bahwa kedaulatan digital bukan hanya soal penguasaan infrastruktur, tetapi juga soal perlindungan data dan kesejahteraan psikologis warga negaranya di dunia virtual.

Pihak Komdigi berkomitmen untuk terus melakukan pemantauan harian terhadap seluruh penyedia layanan elektronik (PSE) yang beroperasi di wilayah kedaulatan Indonesia. Tidak tertutup kemungkinan adanya penambahan daftar platform yang akan dipanggil jika ditemukan ketidakpatuhan dalam audit sistem yang sedang berjalan secara berkala. Transparansi dalam proses pemberian sanksi ini juga diharapkan menjadi pelajaran berharga bagi perusahaan rintisan domestik agar sejak awal membangun ekosistem yang aman.

Reaksi dari publik terhadap langkah tegas Menkomdigi ini terpantau sangat positif di berbagai forum diskusi dan media sosial. Masyarakat berharap agar pemanggilan terhadap Meta dan Google ini benar-benar menghasilkan perubahan nyata pada fitur-fitur keamanan di platform tersebut, bukan sekadar seremoni. Kehadiran negara dalam mengatur raksasa teknologi dianggap sebagai kemenangan penting bagi para orang tua yang selama ini merasa khawatir dengan paparan konten digital yang sulit diawasi.

Dengan pengiriman surat pemanggilan hari ini, bola kini berada di tangan Meta dan Google untuk membuktikan komitmen mereka terhadap regulasi di Indonesia. Publik kini menantikan apakah kedua raksasa teknologi ini akan segera melakukan penyesuaian teknis yang signifikan atau tetap bertahan dengan model bisnis lama mereka. Yang jelas, pemerintah telah memberikan sinyal bahwa tidak ada platform yang “terlalu besar untuk diatur” ketika menyangkut keselamatan dan masa depan 70 juta anak Indonesia. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran 32 Kg Sabu Jaringan Malaysia, Satu Kurir Ditangkap di Jakarta Utara
Menkeu Purbaya Jelaskan Konteks Ucapan Prabowo: Rakyat Desa Tak Pakai Dolar, Indonesia Kuat di Tengah Gejolak Global
Wakil Gubernur Sumbar Vasko Ruseimy Alami Kecelakaan Dini Hari, Mobil Dinas Hancur Tabrak Bak Truk
Meutya Hafid Tegaskan: Pertukaran Data RI-AS Hanya Lingkup Ekosistem Digital, Tak Ada Data Kependudukan
Kampung Narkoba di Samarinda Beroperasi Seperti Kartel, Ada 21 Pengawas Bersenjata
KPK Panggil Muhadjir Effendy Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji, Pemeriksaan Ditunda
Hari Ini, Mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer Jalani Sidang Pembacaan Tuntutan Kasus Pemerasan dan Gratifikasi
Kaesang Pangarep Tegaskan Komitmen Kawal Reynaldo Bryan Menjadi Ketua Umum HIPMI

Berita Terkait

Senin, 18 Mei 2026 - 17:41 WIB

Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran 32 Kg Sabu Jaringan Malaysia, Satu Kurir Ditangkap di Jakarta Utara

Senin, 18 Mei 2026 - 17:02 WIB

Menkeu Purbaya Jelaskan Konteks Ucapan Prabowo: Rakyat Desa Tak Pakai Dolar, Indonesia Kuat di Tengah Gejolak Global

Senin, 18 Mei 2026 - 14:40 WIB

Wakil Gubernur Sumbar Vasko Ruseimy Alami Kecelakaan Dini Hari, Mobil Dinas Hancur Tabrak Bak Truk

Senin, 18 Mei 2026 - 14:11 WIB

Meutya Hafid Tegaskan: Pertukaran Data RI-AS Hanya Lingkup Ekosistem Digital, Tak Ada Data Kependudukan

Senin, 18 Mei 2026 - 12:19 WIB

Kampung Narkoba di Samarinda Beroperasi Seperti Kartel, Ada 21 Pengawas Bersenjata

Berita Terbaru