Kata Sitanggang, boleh dibaca Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Dan Papua.
Jadi, katanya, pihak kepolisian sebagai petugas yang menjaga kenyamanan masyarakat, maka apa yang disampaikan oleh AKP B Manurung patutlah untuk diikuti dan dituruti masyarakat Samosir.
Namun demikian, Ketua Umum DPP Fokksa, juga meminta perhatian Pemkab Samosir untuk melihat dan merasakan jeritan para Pelaku Bisnis Hiburan dan Wisata yang ada di Samosir untuk bisa membantu mereka sehingga dapat bertahan hidup akibat dampak dari Pandemi Covid-19.
Dikatakan, Pemkab harus bisa melihat ini sebagai dampak dari Pandemi Covid 19 yang masih berkepanjangan. “Solusi tentang ini tentu dapat dicapai jika ada konsultasi pemkab Samosir dengan para Pelaku Bisnis Hiburan dan Wisata, sehingga hasil konsultasi tersebut dapat dirapatkan di jajaran pejabat pemkab Samosir untuk dicari jalan keluar atau solusi sehingga para Pelaku Bisnis Hiburan dan Wisata, dapat bertahan hidup,” lanjut Johannes menawarkan solusi.
Hal senada disampaikan Dewan Pakar DPP Fokksa Mandalasah Turnip SH yang juga Ketua DPD Himpunan Advokad Pengacara Indonesia (HAPI) Medan menyampaikan keprihatinan Pelaku Bisnis Hiburan dan Wisata di Samosir yang terkena dampak dari Pandemi Covid 19 khususnya dengan pemberlakuan PPKM.
Mandalasah Turnip, juga sangat sepakat dengan tugas yang diemban kepolisian terhadap pelaksanaan PPKM ini adalah untuk keselamatan jiwa masyarakat Samosir.
Diharapkannya, masyarakat Samosir dapat menghargai ketulusan kepolisian yang ada di Samosir khususnya Kapolsek Pangururan yang begitu memberi makna hidup yang sejati.
“Rakyat adalah segalanya, maka keselamatan jiwa masyarakat Samosir akibat penyebaran Virus Covid 19 adalah hal yang utama”, ujar Mandalasah Turnip. D|Sim-DT