Gelar Bapak Restorative Justice patut disematkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kendari, Sulawesi Tenggara, Ronald Hasiolan Bakara, SH. MH. Kok bisa ?

Kepala Kejaksaan Negeri Kendari, Sulawesi Tenggara, Ronald Hasiolan Bakara, SH. MH.

Usulan penghentian penuntutan ini pun direspon. Lewat gelar perkara, Kamis 30 Mei 2024, Pelaksana Tugas Jaksa Agung Muda Pidana Umum Leo Eben Ezer Simanjuntak atas nama Jaksa Agung ST Burhanuddin menyetujui usulan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif yang di ajukan Kejari Kendari.

Penerbitan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif, sesuai Berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.Restoratiive Justice mewujudkan keadilan hukum yang memanusiakan manusia, menggunakan hati nurani. Sekaligus melawan stigma negatif yang tumbuh di masyarakat yaitu hukum tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Sehingga perkara-perkara yang sifatnya ringan dapat diselesaikan di luar pengadilan dan tidak perlu dilimpahkan ke pengadilan.

Penerapan Keadilan Restoratif dalam penghentian penuntutan perkara-perkara pidana yang dilakukan Kejaksaan diartikan sebagai sikap korps Adhyaksa yang peduli terhadap kehidupan masyarakat, agar terciptanya kebersamaan, solidaritas, saling menghargai, saling memaafkan dan timbulnya toleransi di tengah-tengah kehidupan masyarakat.Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum memandang penerapan RJ sebagai salah satu edukasi bagi rakyat agar ke depannya dapat menghindari perilaku-perilaku yang berujung adanya penindakan hukum. RJ diharapkan adanya efek jera dan mampu meminimalisir tindak pidana di tengah kehidupan bermasyarakat,” ujar pria Batak yang berasal dari Humbang Hasundutan, Sumatera Utara ini. (Felix Sidabutar)

Pos terkait