26 Tersangka Ditangkap Terkait Penjarahan Pabrik Kaca di Medan, Kerugian Capai Rp1,5 Miliar

Rabu, 23 Juli 2025 - 13:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan-Mediadelegasi : Aksi penjarahan pabrik kaca PT Anugrah Berkat Rahmat (ABR) di Jalan Yos Sudarso KM 12, Medan Labuhan, Sumatera Utara, yang viral di media sosial, telah membuahkan hasil signifikan bagi pihak kepolisian. Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut berhasil menangkap dan menetapkan 26 orang sebagai tersangka dalam kasus penjarahan yang mengakibatkan kerugian mencapai Rp1,5 miliar.

 

Peristiwa penjarahan terjadi pada Minggu dini hari, 20 Juli 2025. Aksi para pelaku terekam dalam video amatir yang kemudian tersebar luas di media sosial, memperlihatkan mereka membongkar dan membawa aset pabrik menggunakan truk. Video tersebut menunjukkan skala penjarahan yang cukup besar dan terorganisir.

 

Kejadian ini langsung ditindaklanjuti oleh Ditreskrimum Polda Sumut. Dalam operasi gabungan yang melibatkan personel Subdit Jatanras, Satbrimob Polda Sumut, Dit Sabhara, dan Pomdam I/BB, sebanyak 38 orang diamankan. Setelah menjalani proses penyelidikan dan penyidikan, 26 orang di antara mereka ditetapkan sebagai tersangka.

 

Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan, menjelaskan bahwa para tersangka memiliki peran yang berbeda-beda dalam aksi penjarahan tersebut. “Sebanyak 26 dari 38 orang yang ditangkap kini sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Ada yang berperan sebagai eksekutor, ada pula yang menjadi penadah atau penampung barang hasil jarahan,” ujarnya pada Selasa (22/7/2025).

 

Operasi penangkapan dipimpin langsung oleh Kanit 5 Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut, Kompol Madya Yustadi. Keberhasilan operasi ini menunjukkan kesigapan dan profesionalisme aparat kepolisian dalam mengungkap kasus kejahatan yang meresahkan masyarakat.

 

Dari tangan para tersangka, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti penting, termasuk satu unit truk yang bermuatan besi, pipa, komponen mesin pabrik, serta alat-alat bongkar seperti mesin las dan gergaji besi. Barang bukti ini akan menjadi petunjuk penting dalam proses penyidikan lebih lanjut.

 

Polisi menduga aksi penjarahan dilakukan secara sistematis dan terorganisir. Para pelaku diduga memanfaatkan kondisi sepi dan pengawasan yang lemah sekitar pukul 04.00 WIB untuk melancarkan aksinya. Hal ini menunjukkan perencanaan yang matang dan keterlibatan lebih dari satu orang.

 

“Ini adalah bentuk kejahatan yang tidak hanya merugikan perusahaan, tetapi juga menciptakan keresahan di tengah masyarakat,” tegas Kombes Pol Ferry Walintukan. Polda Sumut menegaskan komitmennya untuk tidak memberikan ruang bagi pelaku kejahatan, siapa pun mereka.

 

Saat ini, seluruh tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolda Sumut. Proses penyidikan masih terus berlanjut. Polisi tengah melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya aktor intelektual atau jaringan yang lebih besar di balik aksi penjarahan ini.

 

Penjarahan pabrik kaca ini menimbulkan kerugian besar bagi PT ABR, diperkirakan mencapai Rp1,5 miliar. Kejadian ini menjadi pengingat penting tentang perlunya pengamanan yang lebih ketat di lingkungan industri untuk mencegah terjadinya aksi kejahatan serupa di masa mendatang.

 

Kasus ini juga menjadi perhatian publik karena viralnya video penjarahan di media sosial. Kecepatan dan keberhasilan polisi dalam menangkap para tersangka diharapkan dapat memberikan rasa aman dan keadilan bagi korban dan masyarakat luas.

 

Polda Sumut berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan menjerat semua pihak yang terlibat, termasuk kemungkinan adanya dalang di balik aksi penjarahan tersebut. Proses hukum akan terus berjalan hingga semua tersangka diadili di pengadilan. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.
BACA JUGA:  Dishub Medan Tegaskan Pelataran Toko dan Minimarket Masuk Cakupan Parkir Berlangganan..

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Istana Maimon Jadi Saksi, 23 Paguyuban Kesukuan Pertajam Komitmen Merajut Kebhinekaan Bersama FKN Sumut
USU: Belum Ditemukan Indikasi Perundungan dalam Kasus Meninggalnya Mahasiswi FIB
Kadis SDABMBK Khairul Azmi Dorong Drainase Lebih Optimal, 1.047 Meter U-Ditch Dibangun di Gaperta
DLH Kota Medan: Pengadaan Alat Berat Rp11,4 Miliar Sesuai Aturan LKPP, Tidak Ada Pembelian Buldoser Rp479 Juta
CEGAH GANGGUAN KAMTIB, LPKA MEDAN GELAR RAZIA GABUNGAN
Namanya Dicatut Irhamsadani Rambe dalam Isu Seleksi KPID, KAMMI Sumut: Ketua yang Sah Hanya Hasan Basri!
BEM UMN Al-Washliyah Tagih Tindak Lanjut Bea Cukai soal Dugaan Monza Ilegal
Gelar Muswil ke III, Syamsuri Terpilih Jadi Ketua IKA UT Medan Periode 2026-2031
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 11:09 WIB

Istana Maimon Jadi Saksi, 23 Paguyuban Kesukuan Pertajam Komitmen Merajut Kebhinekaan Bersama FKN Sumut

Senin, 28 September 2026 - 17:16 WIB

USU: Belum Ditemukan Indikasi Perundungan dalam Kasus Meninggalnya Mahasiswi FIB

Jumat, 25 September 2026 - 17:31 WIB

Kadis SDABMBK Khairul Azmi Dorong Drainase Lebih Optimal, 1.047 Meter U-Ditch Dibangun di Gaperta

Rabu, 23 September 2026 - 16:45 WIB

DLH Kota Medan: Pengadaan Alat Berat Rp11,4 Miliar Sesuai Aturan LKPP, Tidak Ada Pembelian Buldoser Rp479 Juta

Sabtu, 19 September 2026 - 19:11 WIB

CEGAH GANGGUAN KAMTIB, LPKA MEDAN GELAR RAZIA GABUNGAN

Berita Terbaru

Camat Sungaikanan, Yusran Hasian Harahap SE MM (dua kiri), Perwakilan Kebun B Simangunsong (tiga kanan), Tokoh masyarakat H Kodirun Harahap SH (dua kanan) bersama jajaran Polsek Sungaikanan dan Personel Koramil 12/Langgapayung saat meninjau langsung longsor hebat sudut Kebun B di Desa Sabungan, Sungaikanan, Labusel, kemarin. Foto: D|maruli siregar

Kabupaten Labuhan Batu Selatan

Sengkarut Gurita Bisnis Kebun di Sabungan Labusel

Rabu, 7 Okt 2026 - 19:54 WIB