Gubernur dan Wagub Sumut Teken Keputusan Bersama Ranperda PjP APBD 2019

Gubernur dan Wagub Sumut Teken Keputusan Bersama Ranperda PjP APBD 2019
Gubernur Sumut Edy Rahmayadi bersama Wagub Musa Rajekshah menghadiri rapat paripurna Pandangan Akhir Fraksi-fraksi. Foto:D|Ist

Medan-Mediadelegasi: Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi bersama Wakil Gubernur (Wagub) Musa Rajekshah menghadiri rapat paripurna Pandangan Akhir Fraksi-fraksi dilanjutkan Pengambilan Keputusan Bersama terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan (PjP) APBD 2019 di gedung dewan, Selasa (18/8).

Rapat berlangsung sejak pagi sekitar pukul 11.00 WIB dihadiri Wakil Gubernur (Wagub) Musa Rajekshah dalam agenda Pandangan Akhir Fraksi-fraksi tentang Ranperda PjP APBD 2019, dipimpin Ketua DPRD Sumut Baskami Ginting bersama para Wakil Ketua yakni Harun Mustafa, Salman Alfarisi dan Rahmansyah Sibarani.

Disebutkan bahwa sebanyak 8 fraksi yakni Fraksi Partai Gerindra, Golkar, Nasdem, PKS, Demokrat, PAN, Hanura dan Fraksi Nusantara menyetujui Ranperda PjP APBD Sumut TA 2019. Sementara satu fraksi lagi yaitu PDIP memilih menolaknya dan mengambil langkah keluar dari ruang rapat paripurna.

Dari berbagai pandangan fraksi tersebut, sebagian besar mengapresiasi kinerja Pemprov Sumut sepanjang 2019. Meskipun di dalamnya tetap ada catatan penting terhadap organisasi pemerintah daerah (OPD), agar bisa menjalankan program sesuai visi misi Gubernur menuju Sumut yang Maju, Aman dan Bermartabat.

Usai mendengarkan pandangan akhir fraksi-fraksi, sidang pun diskors pada pukul 12.30 WIB untuk Ishoma dan dilanjutkan kembali pukul 13.30 WIB, yang kemudian menuntaskan seluruh pandangan fraksi yang ada. Selanjutnya rapat memasuki agenda kedua, yakni Pengambilan Keputusan Bersama terhadap Ranperda PjP APBD 2019.

Agenda ini kemudian dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Sumut Salman Alfarisi, setelah Fraksi PDIP meninggalkan ruangan. Namun tidak dapat dilanjutkan, sebelum memenuhi kuorum sebanyak 2/3 dari jumlah anggota dewan atau sekurangnya 67 orang dari total 100 orang yang ada, baik yang hadir langsung maupun yang mengikuti paripurna jarak jauh melalui video konferensi.

Pos terkait