Setelah jumlah peserta mencukupi, DPRD Sumut pun meminta kehadiran Gubernur bersama Wagub untuk penandatanganan Keputusan Bersama terhadap Ranperda PjP APBD Sumut TA 2019. Disambut kehadiran Gubernur beberapa saat kemudian untuk menuntaskan paripurna tersebut.
“Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara berharap Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD segera ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda), sehingga kita bisa melanjutkan tugas lain dalam rangka penyusunan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020 dan penyusunan APBD 2021 yang segera kita susun,” ujar Gubernur dalam pidatonya.
Menurutnya proses pengambilan keputusan bersama tersebut merupakan sebuah proses yang terkait satu dan lainnya, sehingga melahirkan sebuah keputusan penting antara DPRD dan Pemprov. Dimulai dari penyampaian laporan keuangan ke BPK-RI untuk dilakukan proses audit, penerimaan LHP BPK, penyampaian Ranperda kepada DPRD, kemudian kunjungan kerja anggota dewan, pandangan umum fraksi-fraksi, penyampaian nota jawaban Gubernur sampai sinkronisasi.
“Selain itu, tentunya ada hal positif yang perlu kita pertahankan bahkan kita tingkatkan, di antaranya memelihara iklim kondusif di Provinsi Sumatera Utara. Agar kita dapat melanjutkan perbaikan dan pembangunan yang berkelanjutan, sehingga peningkatan kesejahteraan masyarakat ke depan dapat berjalan dengan sebaik-baiknya,” jelasnya.
Gubernur pun mengapresiasi atas penyempurnaan Ranperda tentang PjP ABPD 2019 menjadi lebih baik lagi. Dirinya berharap tugas di masa mendatang yang penuh tantangan dan kompleks dapat diselesaikan bersama dengan baik demi Sumut Bermartabat.
Dalam penandatanganan tersebut, unsur pimpinan dewan turut membubuhkan tandatangan disaksikan para anggota DPRD Sumut yang hadir. Turut mendampingi Gubernur di antaranya Asisten Administrasi dan Umum HM Fitriyus, Plt Kepala BPPRD Riswan, Plt Kepala BPKAD Ismael Sinaga, Plt Sekretaris Dewan Afifi Lubis, Kadishub Abdul Haris Lubis, Kabiro Umum Achmad Fadly dan Kepala Biro Humas dan Keprotokolan Setdaprov Sumut Hendra Dermawan Siregar. D|Med-54